MEDAN, WOL – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal berhasil mengamankan 30 Kg ganja kering dan 2 Kg dodol yang sudah dicampur ganja asal Provinsi Aceh di loket bus Anugrah Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (1/6).
Diamankannya barang haram tersebut, berdasarkan informasi dari warga bahwa ada penumpang yang turun dari bus Anugrah dari Aceh tujuan Kota Medan ada yang membawa narkotika jenis daun ganja kering.
Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan under buy (penyamaran) sekitar pukul 06.00 Wib bus tersebut tiba dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Muhammad Suef (43) warga Jalan KH. Azhari Kelurahan 13 Ulu Plaju, Palembang, Provinsi Sumatera Utara dengan barang bukti ganja kering dan makanan dodol bercampur ganja.
“Jadi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa ada penumpang bus Anugrah yang membawa narkotika. Kemudian kita lakukan penyamaran (under cover bay) kita berhasil meringkus tersangka Muhammad Suef (43) warga Palembang dari loket bus Anungrah di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sunggal karena membawa 30 Kg ganja kering beserta 2 Kg dodol yang telah dicampur ganja,” ucap Waka Polsek Sunggal AKP Gunawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar Setjo kepada wartawan.
AKP Gunawan menyebutkan, Ganja kering dan Dodol Ganja tersebut disimpan tersangka di dalam dua buah kardus yang mana masing-masing kotak berisi 20 Kg dan 10 Kg Ganja kering serta dua bungkus dodol ganja seberat 2 Kg.
“Pelaku ditangkap ketika sedang mengambil barang-barang tersebut dari bagasi bus dan kita menemukan dua buah kardus yang mana masing-masing kotak berisi 20 Kg dan 10 Kg Ganja kering serta dua bungkus dodol ganja seberat 2 Kg,”sebutnya.
AKP Gunawan menuturkan, tersangka dalam kasus tersebut, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka Muhammad Suef terancam hukuman 11 tahun penjara,” terangnya sembari telah mengamankan semua barang bukti milik tersangka di Mapolsekta Sunggal.(wol/lihavez/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post