MEDAN, WOL – Polsek Patumbak menggerebek lokasi diduga tempat perjudian di kolam Pancing Simsa Jalan Dwikora III, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Lima penjudi kartu leng diamankan, yakni Subutan Siahaan (53) warga Asrama Widuri Blok Kenari Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Asyari As alias Ari (50) warga Jalan Suka Teguh III Kelurahan Medan Johor, Wahidi alias Bete (45) warga Jalan Bajak II H Lingkungan XIV Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Sri Susanto (47) warga Jalan Bajak II Lingkungan VII Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Muhammad Agus Andriyanto (19) warga Jalan Suka Sabar Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Patumbak AKP Wilson B Pasaribu didampingi Panit Reskrim Iptu E Sitanggang mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang sudah resah. Barang bukti uang senilai Rp250.000 disita petugas. “Dari informasi masyarakat itulah kita langsung melakukan penangkapan,” kata Wilson, Selasa (28/7).
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyatakan, pihaknya tetap komit melakukan penindakan terhadap praktik perjudian. “Kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 1e dan 2e subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana,” terangnya.
Tersangka Sabutan Siahaan mengaku, permainan judi leng yang mereka lakukan hanya untuk mengisi kegiatan saat memancing ikan. “Sambil menunggu ikan memakan umpan iseng-isenglah kami main leng,” aku pegawai kolam pancing Simsa itu. Sementara M Agus Andriyanto mengaku, dalam permainan judi leng itu mereka memasang taruhan dengan dasar Rp 2.000.(wol/roy/data1)
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post