MEDAN, WOL – Anggota DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan menilai pihak kejaksaan terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan operasional sekolah (BOS) sejak tahun 2013.
Ia menduga pengambilalihan penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung memiliki kaitan dengan praktik suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Itu sebabnya proses penanganannya lamban. Namun tidak tertutup kemungkinan justru diduga terjadi di Kejagung. Sehingga terjadi intervensi terhadap penanganan kasus dengan pengambilalihan. Karena sampai sekarang tidak ada penjelasan terkait alasan pengambilalihan penanganan kasus tersebut,” katanya, Kamis (27/8).
Selain itu, lambannya penanganan kasus ini juga mengakibatkan sulitnya mencari barang bukti. Sutrisno berpendapat, waktu penanganan yang panjang tersebut dapat dimanfaatkan para terduga pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Demikian juga bila laporan penggunaan dana-dana tersebut yang selama ini sebagian diduga fiktif, maka cukup waktu juga untuk melengkapi berkas administrasi laporan dari para pengguna dana tersebut.
“Modus ini sering digunakan dengan membuat kelengkapan administrasi dengan tanggal mundur. Dari beberapa sumber yang saya terima, ada informasi bahwa beberapa dinas, badan dan instansi Pemprovsu telah mengeluarkan sejumlah surat panggilan kepada lembaga-lembaga pengguna dana tersebut untuk segera memberikan laporan atau mengembalikan uang tersebut ke kas daerah,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Keengganan Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos, BDB, DBH, dan BOS Pemprovsu kepada KPK diduga sebagai upaya memilah dan memilih calon tersangka, tentu juga berkaitan dengan upaya melindungi aktor intelektual kasus ini.
“Kecurigaan itu menguat dari penjelasan pihak Kejagung terkait dengan pemeriksaan data-data penyaluran Bansos yang baru dikumpulkan saat ini, sementara kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2013. Oleh karena itu, agar polemik ini tidak berkepanjangan, Kejagung diharapkan legowo menyerahkan ke KPK penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana-dana yang bersumber dari APBD Pemprovsu,” kata Sutrisno yang juga anggota Komisi A DPRD Sumut.(wol/cza/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post