BATUBARA, WOL - Sebanyak 7 ton pupuk illegal yang diangkut Truck Cold Diesel BK 8566 XI di Gudang Acun Kelurahan Bandar Tinggi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Timsus Denintel Kodam) Minggu(23/8)
Pupuk tersebut diamankan saat akan dimuat kedalam truck pelangsir tujuan Pekanbaru. Pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Kabupaten Simalungun milik Aswin.
Selain mengamankan 7 ton pupuk tersebut,sebanyak enam orang yang diamankan yakni,Agus Salim(44) sebagai pemilik barang, Rudi Hartono(23) sebagai kuli, Subuhi(33), berperan sebagai supir, Sujono(38 ) sebagai agen, Subandi(28) sebagai penghubung, Muda (37 )sebagai kuli dan Firmansyah(31) sebagai kuli.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Enoh Solehuddin, mengatakan bahwa penangkapan pupuk tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gudang Acun ada pengoplosan pupuk bersubsidi dari pupuk ZA diganti kulit/karung menjadi KCL.
“Informasi itu selanjutnya tindaklanjuti Tim Khusus (Timsus)Kodam I/BB ,yang langsung melakukan pengecekan dilapangan hingga berhasil menangka pupuk tersebut ketika hendak dikirim ke Pekanbaru ,Riau, â€jelas Kapendam 1/BB.
Lebih lanjut Kapendam I/BB menyampaikan operasi ini menindaklanjuti perintah Pangdam I/BB,Mayjen TNI Edy Rahmayadi dalam rangka Ketahanan Pangan, dimana akhir-akhir ini masyarakat petani mengeluhkan kurangnya pupuk bersubsudi yang berkualitas rendah.
Hal itu, kata Kapendam karena ulah para agen dan distributor pupuk yang mencari keuntungan yang lebih besar.
“Akibatnya ingin mencari keuntunggan lebih besar sehingga terjadi pengoplosan,â€sebutnya.
Masih dikatakan Kapendam bahwa dengan adanya pengoplosan itu,maka penjualan pupuk benar-benar sangat merugikan petani.
“Pengoplosan pupuk bersubsidi jika digunakan akan merusak kualitas tanaman sekaligus akan menurunkan kuantitas dan kualitas hasil panen,†ungkapnya seraya menambahkan bahwa pengoplosan pupuk merupakan kejahatan dan termasuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara,â€katanya.
Pupuk yang diamankan itu,lanjut Kapendam, diduga hasil oplosan dari pupuk ZA dengan harga Rp 80.000/ karung yang sudah diganti kulit menjadi pupuk KCL dengan harga Rp 270.000/karung.
“Seluruh barang bukti dan keenamnya selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut,â€sebutnya.
Hadir dalam acara paparan tersebut Dandeninteldam I/BB,Letkol Kav Rendra Adrian,Wadan Deninteldam I/BB,Mayor Cpl Bomen Situmorang, Kaur Opini Medtak Pendam I/BB.(wol/data2)
Discussion about this post