• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Pemilu

KPU Masih Pelajari Putusan MK

Selasa, 2015/09/29 23:12
in Pemilu
A A
0
MK Putuskan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada

WOL Photo

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembukaan kembali tahapan pilkada di tiga daerah yang sudah dinyatakan ditunda karena calon tunggal setelah dilakukan pengabulan pengujian UU Pilkada.

Arief di Jakarta, Selasa (29/9) mengatakan, KPU masih akan mempelajari detail isi dari Putusan MK tersebut, seperti dampaknya terhadap peraturan KPU.

RelatedPosts

Megawati2

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Pemilu

Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun, Berikut Rinciannya

Rabu, 2022/05/25 08:55
Kapolri,-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo

Siapkan Pengamanan Dini, Kapolri: Pemilu 2024 Lebih Kompleks

Selasa, 2022/05/24 09:05

“Kami juga harus merevisi peraturan KPU dan mengubah substansi dari pelaksanaan pilkada, misalnya desain surat suara, karena KPU tidak mendesain surat suara dengan satu pasangan calon,” kata Arief.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan menunda pilkada di tiga daerah ke pilkada periode berikutnya. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian pada Selasa (29/9), MK telah mengabulkan sebagian gugatan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal yang digugat tersebut mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada adalah diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, dan akan ditunda ke pilkada selanjutnya apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

Pemohon menyatakan hak konstitusional pemilih akan dirugikan apabila pilkada serentak di suatu daerah mengalami penundaan.
Setelah Putusan MK tersebut, KPU juga memperhatikan terkait anggaran di tiga daerah yang sebelumnya telah diputuskan ditunda tersebut. “Personel juga sebagian telah diberhentikan sementara,” ucap Arief.

Di tiga daerah yang ditunda tersebut, penetapan daftar pemilih tetap juga belum dilakukan. Lelang logistik dan distribusinya juga belum berlangsung.

“Apakah bisa mengejar keterlambatan itu? Jadi banyak hal yang harus kita pastikan apakah bisa putusan MK tersebut dilakukan pada 2015,” kata Arief.(ant/hls/data2)

Tags: calon tunggalKPUKPUDMKPilkadapilkada 2015Putusan MK
Previous Post

Polisi Tangkap Bandar Togel

Next Post

Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Related Posts

Megawati2
Pemilu

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Pemilu
Indonesia Hari Ini

Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun, Berikut Rinciannya

Rabu, 2022/05/25 08:55
Kapolri,-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo
Fokus Redaksi

Siapkan Pengamanan Dini, Kapolri: Pemilu 2024 Lebih Kompleks

Selasa, 2022/05/24 09:05
Ilustrasi-KPPS-Pemilu
Fokus Redaksi

Honor Naik, Petugas KPPS Pemilu 2024 Dapat Rp1,5 Juta

Selasa, 2022/05/24 08:10
Megawati-Jokowi
Fokus Redaksi

Pengamat Sebut ‘Konflik’ Megawati-Jokowi Tak Terhindarkan di Pilpres 2024

Senin, 2022/05/23 07:00
Soal Surat Veronica Koman ke Jokowi, Mahfud MD: Sampah Saja Itu
Pemilu

PAN Ungkap Faktor yang Membuat Prabowo Kalah di Pilpres, Gerindra: Urus Jagoan Sendiri!

Minggu, 2022/05/22 16:00
Next Post
Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    23154 shares
    Share 9262 Tweet 5789
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13145 shares
    Share 5258 Tweet 3286
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    12079 shares
    Share 4832 Tweet 3020
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8179 shares
    Share 3272 Tweet 2045
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4768 shares
    Share 1907 Tweet 1192

Recent News

Isu 'Main Serong' dengan Raffi Ahmad, Mimi Bayuh Pamer Rumah Mewah Diduga Hasil jadi Simpanan

Isu ‘Main Serong’ dengan Raffi Ahmad, Mimi Bayuh Pamer Rumah Mewah Diduga Hasil jadi Simpanan

Jumat, 2022/05/27 03:32
Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Jumat, 2022/05/27 02:09
Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

Desa Penari yang Angker Sudah Lama Ditinggal Warga Karena Teror! Siluman Ular

Jumat, 2022/05/27 01:12
Desain Ruang Tamu Minimalis 3x3, Buat Tamu Betah di Rumah

Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

Jumat, 2022/05/27 01:03
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Isu 'Main Serong' dengan Raffi Ahmad, Mimi Bayuh Pamer Rumah Mewah Diduga Hasil jadi Simpanan

Isu ‘Main Serong’ dengan Raffi Ahmad, Mimi Bayuh Pamer Rumah Mewah Diduga Hasil jadi Simpanan

27 Mei 2022
Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

Cerita Asli Film KKN di Desa Penari: Mahasiswa Disuguhi Kepala Monyet

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.