• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

KPU Masih Pelajari Putusan MK

8 tahun ago
in Pemilu
A A
0
MK Putuskan Uji Materi Calon Tunggal Pilkada

WOL Photo

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembukaan kembali tahapan pilkada di tiga daerah yang sudah dinyatakan ditunda karena calon tunggal setelah dilakukan pengabulan pengujian UU Pilkada.

Arief di Jakarta, Selasa (29/9) mengatakan, KPU masih akan mempelajari detail isi dari Putusan MK tersebut, seperti dampaknya terhadap peraturan KPU.

RelatedPosts

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini

Jumat, 2023/06/09 16:11
Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

Jumat, 2023/06/09 15:02
Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

Jumat, 2023/06/09 14:13

“Kami juga harus merevisi peraturan KPU dan mengubah substansi dari pelaksanaan pilkada, misalnya desain surat suara, karena KPU tidak mendesain surat suara dengan satu pasangan calon,” kata Arief.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan menunda pilkada di tiga daerah ke pilkada periode berikutnya. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian pada Selasa (29/9), MK telah mengabulkan sebagian gugatan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal yang digugat tersebut mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada adalah diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, dan akan ditunda ke pilkada selanjutnya apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

Pemohon menyatakan hak konstitusional pemilih akan dirugikan apabila pilkada serentak di suatu daerah mengalami penundaan.
Setelah Putusan MK tersebut, KPU juga memperhatikan terkait anggaran di tiga daerah yang sebelumnya telah diputuskan ditunda tersebut. “Personel juga sebagian telah diberhentikan sementara,” ucap Arief.

Di tiga daerah yang ditunda tersebut, penetapan daftar pemilih tetap juga belum dilakukan. Lelang logistik dan distribusinya juga belum berlangsung.

“Apakah bisa mengejar keterlambatan itu? Jadi banyak hal yang harus kita pastikan apakah bisa putusan MK tersebut dilakukan pada 2015,” kata Arief.(ant/hls/data2)

Tags: calon tunggalKPUKPUDMKPilkadapilkada 2015Putusan MK
Previous Post

Polisi Tangkap Bandar Togel

Next Post

Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Related Posts

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini
Fokus Redaksi

Masuk Radar Cawapres Ganjar, Jawaban Mahfud MD Bilang Begini

Jumat, 2023/06/09 16:11
Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya
Pemilu

Megawati Sebut PDIP Bisa Umumkan Capres dan Cawapresnya

Jumat, 2023/06/09 15:02
Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?
Pemilu

Semua Kandidat Cawapres Anies Tak Penuhi Syarat, Bagaimana Dengan AHY?

Jumat, 2023/06/09 14:13
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
Ketua-KPU-Hasyim-Asyari
Indonesia Hari Ini

KPU Akui tak Berikan Bawaslu Akses Data Lengkap Caleg, Ini Alasannya

Kamis, 2023/06/08 09:50
Habiburokhman
Pemilu

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Next Post
Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Tirtanadi Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon di Cabang Tingkat II

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9796 shares
    Share 3918 Tweet 2449
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172613 shares
    Share 69045 Tweet 43153
  • Baca Sholawat Ummi 80 Kali pada Hari Jumat Diampuni Dosa-dosanya

    7168 shares
    Share 2867 Tweet 1792
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    371 shares
    Share 148 Tweet 93

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

Sabtu, 2023/06/10 09:30
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Sabtu, 2023/06/10 09:00
Ilustrasi-Gempa-Bumi

Bonebolango Gorontalo Diguncang Gempa Bumi M 3.0

Sabtu, 2023/06/10 08:00
BENZEMA

Tinggal di Negara Muslim Jadi Alasan Karim Benzema Gabung Al Ittihad

Sabtu, 2023/06/10 07:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Gagal Masuk Best Starting XI Liga Arab Saudi

10 Juni 2023
TIKCET-COLDPLAY

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

10 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.