MEDAN, WOLÂ – Tim Subdit IV/Tipiter Polda Sumut, hingga kini tengah memburu seorang diduga penjerat harimau Sumatera dari kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Saat ini petugas telah mengamankan tiga orang yang terlibat memperdagangkan kulit harimau Sumatera tersebut.
“Masih tiga orang yang kita amankan. Seorang lagi masih kita buru. Kuat dugaan pelaku juga warga Langkat,” ujar Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Robinson Simatupang saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (30/9).
Lebih lanjut, pihaknya belum bisa memastikan soal keterlibatan empat pelaku dengan jaringan perdagangan satwa internasional. Para pelaku kata dia biasanya menjual bagian tubuh hewan dilindungi ini dengan orang yang dikenal terlebih dahulu.
“Untuk sementara sepertinya mereka (pelaku, red) menjual kulit harimau pada orang lokal saja (Indonesia, red), indikasi mereka masuk ke sindikat internasional perdagangan hewan dilindungi masih kita selidiki,” urainya.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Poldasu dan Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) BBKSDA Sumut, berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau bernilai puluhan juta rupiah. Dari pengungkapan kasus itu, petugas juga mengamankan tiga penjual bagian tubuh hewan dilindungi itu.
Polisi yang mendapat informasi dari BBKSDA Sumut soal adanya perdagangan kulit harimau segera menyamar sebagai pembeli. Kemudian petugas bertransaksi dengan penjual di Hotel Arimbi Jalan Samanhudi Kota Binjai.
Saat salah seorang mengeluarkan kulit harimau utuh, petugas tanpa ragu segera menangkap keempat orang tersebut masing-masing S, MS, GK dan HT yang semuanya warga Kecamatan Bohorok. Kemudian mereka dibawa ke Mako SPORC Brigade Macan Tutul di Jalan Karya Pasar IV Marindal untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Ada tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi yaitu, S, MS dan GK. Sedangkan seorang lainnya HT dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi,” jelas Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar belum lama ini.
Dari kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kulit harimau ukuran besar, 2 kulit harimau ukuran kecil, 1 tas ransel dan karung, 4 unit telepon seluler, 2 unit sepeda motor dan 1 buku tabungan. Para tersangka juga diacam melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post