MEDAN, WOLÂ – Proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Golkar Agung Laksono (AL), yang selama ini ditangani Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) akan dilimpahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sebab, SK dukungan kepada pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Usman Nasution-Arwi Winata tersebut digunakan untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu).
“Jadi, hasil pemeriksaan penyidik, penggunaan tanda tangan Pak AL itu bukan pelanggaran pidana, tapi pelanggaran pemilu. Karena itu, kita akan menyerahkan penyidikannya ke Gakkumdu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (21/10).
Disebutkan, sebelum pelimpahan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan AL tersebut, penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Disinggung soal keaslian tanda tangan AL pada surat dukungan paslon Usman Nasution-Arwi Winata, Helfi menegaskan, bukan dikeluarkan oleh DPP Golkar versi AL. Sebab, selain tidak diakui keasliannya, juga tidak terdaftar.
“Hasil pemeriksaan terhadap Pak AL, tidak mengakui itu tanda tangan beliau. Selain itu, surat dukungan tersebut juga tidak terigistrasi di DPP Golkar Pak AL,” sebut Helfi.
Ditanya soal calon tersangka dalam kasus itu, Helfi belum bisa memastikan. Dia hanya menuturkan, proses penanganan oleh Gakkumdu bukan berarti tidak ada tersangka. Dia juga mengatakan, penyidik belum melakukan uji laboratorium kriminal (labkrik) untuk membuktikan keaslian tanda tangan AL tersebut. “Kita lihat nanti hasil penyidikannya. Gakkumdu kan juga bisa menetapkan tersangka,” pungkas Helfi.
Sebelumnya, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sumut dituding tidak berani melakukan uji laboratorium kriminal (labkrim) untuk memastikan tanda tangan Agung Laksono (AL). Pahadal, dalam proses penyidikan itu wajib dilakukan untuk membuktikan keaslian tanda tangan AL tersebut.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Labuhanbatu Selatan (Labusel), Tulusma Hutahuruk dan Pelaksana Ketua Harian Golkar Sumut, Rajamin Sirait telah mendesak uji labkrim, namun hingga kemarin tidak terlaksana.
“Tanpa diminta Golkar pun, penyidik Poldasu wajib melakukan uji Laboratorium tandatangan Ketum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono. Itu sudah aturan,” tegas Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Selasa (13/10) lalu.
Nainggolan mengatakan, yang menyatakan tandatangan itu palsu bukan Poldasu tetapi ahli. “Tim ahli dimaksud adalah orang yang berkompeten untuk itu, misalnya tim Labkrim. Jadi, apakah tandatangan Agung Laksono itu palsu atau tidak, mari kita tunggu hasil Labkrim dan putusan pengadilan,” jelas Nainggolan.
Rajamin Sirait dan Tulusma Hutahuruk secara terang-terangan meminta kepada penyidik Kamneg Polda Sumut, untuk melakukan uji Labkrim terhadap tandatangan Agung Laksono atas rekomendasi terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Labusel, Usman Nasution-Arwi Winata, yang disebut-sebut palsu atau dipalsukan.
“Membuktikan tandatangan itu, ya dilabkrimkan saja. Tapi mereka (penyidik, red) tak mau. Kalau di Labkrim, tahu mana yang asli dan mana yang palsu,” katanya.
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah mantan kepala DPD tingkat II Golkar Labusel versi AL melaporkan dugaan penggunaan tandatangan dukungan paslon Usman/Arwi Winata palsu. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun penyidik belum menetapkan tersangka.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post