JAKARTA, WOL – Setiap tahunnya, pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski sudah disetujui DPR, pemerintah bisa mengajukan APBN Perubahan (APBN-P) jika diperlukan sesuai dengan kondisi makro ekonomi dan fiskal. Namun APBN-P tidak kemudian dijadikan rutinitas setiap tahun.
Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi berpendapat, APBN-P merupakan pintu masuk untuk melakukan tindakan korupsi.
“APBN-P itu pintu masuk korupsi,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/11).
Alasannya, pembahasan APBN-P yang tidak secara rinci bisa menjadi peluang adanya hitungan tidak jelas. Berbeda dengan pembahasan RAPBN yang biasanya dibahas detail di setiap komisi DPR.
“RAPBN itu pembahasannya detail dari komisi ke komisi, kalau APBN-P itu kan waktunya satu bulan, dan itung-itungannya enggak jelas, itu jadi problem,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebaiknya pemerintah merampungkan APBN-P pada bulan Oktober atau November. Sehingga pencairan anggaran baik Kementerian ataupun dana transfer ke daerah bisa berjalan dengan baik.
“Jadi kalau APBN-P dilakukan Februari akan bermasalah, belum pembahasan di DPR molor lagi,” tukasnya.(hls/data1)
Discussion about this post