TANGERANG, WOLÂ – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengusulkan adanya penjara khusus bagi bandar (BD)narkotika.
“Itu diperlukan karena masih banyak ditemukannya terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotika,” katanya di Tangerang, Kamis (12/11).
Menurut dia, saat ini ada 5,9 juta warga Indonesia sebagai pengguna narkotika. Maka itu, diperlukan kerjasama lintas sektoral untuk memberantas narkotika yang dikendalikan jaringan internasional.
Selain itu, Buwas begitu sapaannya menilai perlu penjara khusus bagi bandar narkoba karena masih ditemukan terpidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji.
“Hal ini disebabkan keterbatasan petugas sipir dalam melakukan pengawasan. Maka itu, perlu adanya terobosan dalam pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan misalnya saja pemisahan penjara bagi terpidana mati dan seumur hidup serta pengguna atau korban. “Khusus bagi bandar narkotika, pengawasannya tak lagi oleh sipir tetapi menggunakan hewan buaya,” ujarnya.(inilah/data1)Â
Discussion about this post