JAKARTA, WOL – Penjabat (Pj)Â Wali Kota Medan Randiman Tarigan menunjukkan sikap emosinya usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Sikap emosi tersebut ditampakannya saat para pewarta menanyakan materi pemeriksaan yang dilakukannya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.
“Saya enggak tahu!” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) tadi malam.
Ia pun semakin mempercepat langkahnya meninggalkan kerumunan awak media yang terus mendesaknya dengan berbagai pertanyaan.
Diduga dalam pemeriksaannya tersebut, Randiman akan dimintai keterangan terkait aliran uang suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang mengalir kepadanya maupun pihak DPRD setempat.
Pasalnya, sebelum dia menjadi Wali Kota, ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut. Tak heran, ia diduga banyak mengetahui soal aliran uang tersebut.
Sementara mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Gatot pada hari yang sama enggan menjelaskan aliran suap yang diduga dialirkan Gatot kepada DPRD Sumut.
“Itu substansi. Saya nggak bisa jawab yang substansi,” ucapnya.
Dikabarkan, KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan suap.
Gatot diduga telah memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 terkait beberapa hal.
Antara lain suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Atas perbuatannya, Gatot diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk pihak yang diduga sebagai penerima suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka dari pihak DPRD Sumut.
Mereka antara lain Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014), Ajib Shah (Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014), Kamaludin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014).
Kelima orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (inilah/data2)
Discussion about this post