MEULABOH, WOLÂ – Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Aceh mengatakan, laporan polisi yang dilakukan Pimpinan Redaksi (Pimred) Tabloid Modus Aceh, Muhammad Saleh ke Polda Aceh terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PWI dinilai salah alamat.
“Seharusnya dilaporkan itu PWI Pusat. Dalam hal ini PWI Aceh hanya meneruskan hasil sidang terkait Saleh. Tindakan yang dilakukan Itu jelas salah alamat,†ujar Adnan kepada sejumlah wartawan dalam silahturahmi dan jumpa pers di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (23/11).
Adnan Juga mengatakan sikap yang dilakukan PWI Aceh menindaklanjuti terkait laporan masyarakat Banda Aceh bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan Saleh ke Dewan Pers dan pengaduan itu diteruskan ke PWI Pusat serta diteruskan lagi ke PWI Aceh sehingga PWI Aceh mengambil kebijakan,” kata Adnan lagi.
Seperti yang diberitakan beberapa media lokal, Pimred Tabloid Modus Aceh, Muhammad Saleh, melaporkan Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Aceh Adnan NS ke Polda Aceh.
Dalam laporan tesebut, Tarmilin Usman dan Adnan NS dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan laporan palsu terhadap Muhammad Saleh terkait pemecatannya sebagai anggota PWI Aceh. (wol/ags/vid/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post