JAKARTA, WOL – Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech dapat diterima, selama SE itu tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah.
Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
“Namun, saya tetap khawatir bahwa SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah,” ungkap Bambang.
Sebab, jelas Bambang, SE Kapolri itu bisa saja dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya. Bahkan, ada asumsi bahwa SE Kapolri itu sebagai bentuk lain dari pasal mengenai larangan menghina presiden. (rmol/data2)
Discussion about this post