JAKARTA, WOL – Surat Edaran Ujaran Kebencian atau Hate Speech dituding merupakan upaya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengambil hati pimpinan. Sebenarnya Surat Edaran Hate Speech tidak diperlukan.
“(Hate speech) ini upaya untuk ambil hati pimpinan, maka melakukan tekanan pada pihak yang kreatif ekspresikan pemikirannya,” tutur mantan Menkumham Amir Syamsudin saat jumpa pers menyikapi surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
Amir menilai, Kapolri sesungguhnya tidak perlu menerbitkan Surat Edaran Hate Speech. Pasalnya, delik yang akan diterapkan dalam pasal ‘hate speech‘ adalah delik aduan, yang sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya.
Lagi pula, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengatakan bahwa ‘hate speech‘ merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, Amir mengimbau Kapolri mencabut SE ujaran kebencian tersebut.
“Kalau sifatnya hate speech (diatur) berbagai UU, itu enggak perlu lagi ada surat edaran. Yang dinanti masyarakat adalah tindakan nyata, tindakan apa yang sudah dilakukan berkaitan SARA,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, pasal delik aduan berkaitan dengan pencemaran nama baik masih diterapkan. Hanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sudah ‘dimatikan’ Mahkamah Kontitusi (MK).
“Jadi di RUU (rancangan undang-undang) KUHP kita yang baru pasal pencemaran nama baik dengan standar delik aduan masih ada,” tandasnya.(sindonews/data2)
Discussion about this post