• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

SE Kapolri Hidupkan Nuansa Orde Baru?

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
SE Kapolri Hidupkan Nuansa Orde Baru?

Istimewa

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) telah membangkitkan ingatan publik pada suasana era Orde Baru selama 32 tahun. Atas nama demokrasi, SE ini harus dicabut dari peredaran.

Desakan pencabutan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian terus mengemuka baik dari kalangan parlemen maupun masyarakat sipil. SE Kapolri dinilai berlebihan dan missleading. Tidak sekadar itu, SE Kapolri ini membangkitkan ingatan publik atas nuansa Orde Baru yang mengekang sikap kebebasan masyarakat.

RelatedPosts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45

Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menolak keras SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian tersebut. Menurut dia, atas nama kebebasan berpendapat SE tersebut harus dicabut. “Toh sudah ada payung hukum, kan sudah ada KUHP. Tidak perlu diatur dalam SE, akhirnya menjadi bias. Ini berlebihan,” ujar Saifullah ditemui di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (4/11).

Lebih dari itu, Saifullah menilai, SE Kapolri ini justru memberi dampak negatif terhadap pemerintahan Jokowi. Karena SE Kapolri ini, sebut Saifullah membawa ingatan publik atas suasana Orde Baru dulu. “Ini efeknya negatif ke Jokowi. Ini seperti kembali ke Orde Baru,” cetus politisi PPP ini.

Menurut dia, reformasi 1998 silam salah satu tuntutan di antaranya dilakukan dwifungsi ABRI/TNI yang memberi dampak adanya reformasi internal di tubuh TNI. “Jangan sampai TNI sudah melakukan reformasi, malah Polri kontraproduktif. Kita jangan setback,” tandas aktivis muda NU ini.

Hal senada ditegaskan aktivis pro demokrasi Uchok Sky Khadafy yang menilai SE Kapolri telah mengekang kebebasan berpendapat masyarakat. Ia menilai SE tersebut telah membungkam demokrasi yang dipilih republik ini pada reformasi 1998 silam. “Polisi sudah menjelma menjadi tentara seperti era 80-an yang sok berkuasa akhirnya hancur juga,” tegas Uchok yang juga Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) di Jakarta, Rabu (4/11).

Uchok juga menilai SE Kaporli ini tak lebih sebagai upaya cari muka Kapolri kepada Presiden. Dia menyarankan agar polisi tidak over acting dengan menerbitkan SE Kapolri. Dia meminta agar SE tersebut dicabjt. “Saya meminta agar surat edaran tersebut segera dicabut karena melanggar hak azasi manusia (HAM). Kalau polisi tidak mau mencabut, diminta presiden Jokowi untuk segera mencopot Kapolri sebelum jabatan selesai karena membuat keresahan di publik,” tandas Uchok.

Sementara Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid menilai SE Kapolri mirip dengan Undang-undang Nomor 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.

“Mirip dengan Undang-undang Subversi, tetapi berbeda order. Kalau Undang-undang Subversi jelas ordernya dari pemerintah, kalau SE Kapolri ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal,” ujar Sylvi melalui siaran pers yang diterima, Rabu (4/11). (inilah/data1)

Tags: bloggerfacebookhate speechinstagramLinemedsospathPenanganan Ujaran Kebencianpenghinaan di medsosRuhut sitompulsosial mediatwitterUU ITEWhatsApp
Previous Post

PKS Targetkan 12 Persen Suara di Pemilu 2019

Next Post

Pemda Diminta Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Related Posts

Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani
Indonesia Hari Ini

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Sahroni
Indonesia Hari Ini

Komisi III Minta Telusuri Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun

Selasa, 2023/03/21 08:23
Jamaah-An-Nadzir
Indonesia Hari Ini

Jamaah An Nadzir Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu 22 Maret

Selasa, 2023/03/21 07:16
Rafael-Alun-Dipecat-Tidak-Terhormat
Indonesia Hari Ini

Mendadak Lenyap, KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Lari ke Luar Negeri

Selasa, 2023/03/21 07:00
Next Post
Polri: Penyidikan Kasus Pilkada Tidak Gunakan KUHAP

Pemda Diminta Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2389 shares
    Share 956 Tweet 597
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1921 shares
    Share 768 Tweet 480

Recent News

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Selasa, 2023/03/21 12:33
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

Selasa, 2023/03/21 10:31
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Pada Perdagangan Selasa (21/3)

Selasa, 2023/03/21 08:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

21 Maret 2023
Mahfud-MD-dan-Sri-Mulyani

Dugaan TPPU Kemenkeu, Mahfud MD dan Sri Mulyani Buat Kesepakatan

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.