• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

SE Soal Hate Speech Rekomendasi Kompolnas

7 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
SE Kapolri Hidupkan Nuansa Orde Baru?

Istimewa

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang diterbitkan oleh Kapolri dilatarbelakangi hasil penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Tahun lalu, Kompolnas melakukan penelitian di empat kota, yakni Bandung, Surabaya, Makassar, dan Banten. Temuannya sama bahwa anggota Polri tidak paham tentang ujaran kebencian,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).

RelatedPosts

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 2023/03/25 07:25
Menag-Yaqut

Soal Rencana Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia, Menag Yaqut Bilang Begini!

Jumat, 2023/03/24 23:00
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

Sabtu, 2023/03/25 00:29

Penelitian Kompolnas tersebut dilakukan karena relatif banyak kejadian yang disebabkan ujaran kebencian namun tidak ditangani secara tuntas oleh polisi sehingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan. “Anggota polisi kalau menangani masalah ini, mereka cenderung ragu-ragu, tidak tegas,” katanya.

Hasil penelitian tersebut akhirnya direkomendasikan kepada Kapolri untuk menerbitkan suatu bentuk regulasi mengenai ujaran kebencian. “Akhirnya, dikeluarkan surat edaran. SE ini untuk internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini jajaranya tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menangani kasus yang disebabkan ujaran kebencian.

“Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian) sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tetapi malah dianggap biasa,” ujarnya.

Dengan penerbitan SE, kata dia, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di tengah masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Surat edaran tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani.

Dalam SE tersebut, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.

Selain itu, SE juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Surat edaran juga mengatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.(inilah/data1)

Tags: bloggerfacebookhate speechinstagramLinemedsospathPenanganan Ujaran Kebencianpenghinaan di medsosRuhut sitompulsosial mediatwitterUU ITEWhatsApp
Previous Post

Poldasu Gerebek Ratu Spa, 5 Wanita Diamankan

Next Post

Tirtanadi Pasang Kembali Trafo IPA Sunggal & Perbaiki IPA Limau Manis

Related Posts

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia Hari Ini

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 2023/03/25 07:25
Menag-Yaqut
Indonesia Hari Ini

Soal Rencana Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia, Menag Yaqut Bilang Begini!

Jumat, 2023/03/24 23:00
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4
Aceh

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

Sabtu, 2023/03/25 00:29
Wakil-Ketua-Majelis-Syuro-Partai-Keadilan-Sejahtera-(PKS),-Sohibul-Iman
Politik

Elit PKS Sebut Koalisi Perubahan Membuka Pintu tuk Parpol Lain Bergabung

Jumat, 2023/03/24 21:00
IHSG Diprediksi Masih Menguji Level Psikologis pada 22 Maret 2022
Ekonomi dan Bisnis

IHSG, Rupiah Hingga Harga Emas Menguat Setelah The FED Naikan Bunga Acuan

Jumat, 2023/03/24 20:20
Gunawan-Benjamin
Ekonomi dan Bisnis

Ekonom Sumut: Produk Lokal dan Monza Impor Tak Bisa Jadi Perbandingan

Jumat, 2023/03/24 20:05
Next Post

Tirtanadi Pasang Kembali Trafo IPA Sunggal & Perbaiki IPA Limau Manis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2365 shares
    Share 946 Tweet 591
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153876 shares
    Share 61550 Tweet 38469
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4822 shares
    Share 1929 Tweet 1206

Recent News

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 2023/03/25 07:25
Ilustrasi-Gaya-Hidup-Konsumtif

Puasa Bisa Mengendalikan Diri dari Budaya Konsumerisme

Sabtu, 2023/03/25 07:00
Polda-Sumut-menarik-perkara-kematian-Bripka-Arfan-Saragih

Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Sabtu, 2023/03/25 00:56
Mark Zuckerberg Sambut Kelahiran Anak KEtiga

Selamat! Bos Facebook Dikaruniai Putri Ketiga

Sabtu, 2023/03/25 00:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

25 Maret 2023
Ilustrasi-Gaya-Hidup-Konsumtif

Puasa Bisa Mengendalikan Diri dari Budaya Konsumerisme

25 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.