
JAKARTA, WOL – Pengamat hukum tata negara M Imam Nasef, menilai Surat Edaran (SE) Hate Speech yang diterbitkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, hampir mirip dengan pasal penghinaan presiden.
“SE Hate Speech ini seperti pasal penghinaan presiden yang berganti wajah. Walaupun memang tidak persis sama, akan tetapi semangat dan substansinya tidak jauh berbeda,” ungkap Nasef kepada wartawan, Rabu (4/11).
Menurutnya, surat edaran tersebut memang tidak secara spesifik ditujukan untuk memproteksi presiden. Namun, latar belakang kelahiran sulit untuk tidak dikaitkan dengan banyaknya ancaman penghinaan dan penebar kebencian kepada presiden khususnya di media sosial.
“Terbitnya SE ini, bisa jadi cara lain pemerintah untuk memproteksi presiden setelah sebelumnya pemerintah belum berhasil memasukkan pasal penghinaan presiden ke dalam RUU KUHP,” tegasnya.
Lahirnya surat edaran tersebut, kata Nasef dapat menjadi ‘bumerang’ bagi pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara, utamanya hak mengeluarkan pendapat dan hak berekspresi. Sebab pemaknaan terhadap ‘ujaran kebencian’ itu bisa sangat subyektif.
“SE itu bisa menggangu iklim demokrasi yang sedang dikonsolidasikan. Nalar kritis bangsa sebagai bagian dari dinamika berdemokrasi bisa terganggu dengan lahirnya SE tersebut,” tegasnya.(okz/data2)
Discussion about this post