MEDAN, WOL – Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin mengungkapkan, pada tahun 2016 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.811.875.- Hal itu diungkapkannya, setelah mengelar rapat di Kantor Gubernur Sumatara Utara.
Menurutnya, besaran jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2016, sudah sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Â Diketahui, dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, formula pengupahan untuk UMPÂ tahun depan, yakni, (UMP)Â tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi+pertumbuhan ekonomi)
“Jumlah upah untuk tahun mendatang sudah final. Kami mengacu pada formula dalam PP 78 itu. Komponennya inflasi dan PDB (product domestic bruto). Itu sudah baku secara nasional,†tutur Mukmin kepada Waspada Online, Kamis (19/11).
Selain itu, disebutkan Mukmin, dalam penetapan UMP kali ini, tidak ada komponen baru yang dibahas. Akan tetapi jumlah UMP tahun 2016 tersebut masih ada kemungkinan untuk berubah.
“Kami hanya mengikut petunjuk pusat. Berdasarkan komponen gak ada. Yang pasti inflasi dan PDB itulah. Kami bukan gak menerima usulan buruh. Yang pasti kami membuat UMP itu tidak lari dari koridor. Apalagi ada surat edaran dari Mendagri, Cahyo Kumolo, harus mengacu pada PP Nomor 78. Jadi sah-sah saja mereka (buruh) tak terima,” ujarnya.
“Saya gak berani bilang. Yang pasti pekerjaan kami sudah selesai. Itu sudah final. Sudah ditandatangani sama bapak gubernur. Kalau request (Rp 2,5 juta) itu no comment lah,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut ini.
Sebelumnya, ratusan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumut berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu siang (18/11). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan besaran UMP Sumutuntuk tahun 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,811.875.- (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post