• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Fokus Redaksi

Utarakan Kebencian di Medsos, Pidana!

Senin, 2015/11/02 13:36
in Fokus Redaksi
A A
0
Utarakan Kebencian di Medsos, Pidana!

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan (foto: Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mensosialisasikan surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) melalui sosial media.

Adapun surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tersebut diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu. Maksud surat tersebut bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

RelatedPosts

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Rabu, 2022/05/25 08:15
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00

“Surat edaran itu mengingatkan masyarakat bahwa bila bicara pendapat baik orasi pidato atau di dunia maya harus berhati-hati. Jangan sembarangan melakukan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan menyangkut ras atau gender,” kata Anton di kantornya, Senin (2/11).

Ia menambahkan dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang yang berlaku.

Ancaman yang diterapkan yakni hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara bagi pihak yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ia mengatakan ujaran kebencian merupakan perbuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Hingga saat ini pihak kepolisian telah mendapatkan ratusan laporan dari masyarakat terkait hal ini.

“Hati-hati mulutmu harimaumu yang maknanya cermin budaya dari kata dan bahasa. Sebagai bangsa yang santun munculnya perbuatan ini sungguh memprihatikan. Kami kepolisian memiliki tanggungawab moral mencegah itu,” ucapnya.

Terkait hal ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ruhut Sitompul mengaku mendukung surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Menurutnya, meski Indonesia adalah negara demokrasi, tapi penyampaian pendapat juga harus difilter.

“Saya dukung Kapolri. Kebebasan berekspresi itu harus bertanggung jawab. Jangan sembarang berucap trus gak berani tanggung jawab,” tegas Ruhut di Jakarta, Senin (2/11).

Ia bahkan meminta agar hukuman yang bakal diberikan kepada para pengumbar hate speech harus dibuat lebih berat. Fungsinya adalah sebagai alat kontrol agar Demokrasi di Indonesia tetap sehat.

“Kalau perlu hukumannya dibuat lebih berat. Ini kan manusia yang buat demokrasi enggak sehat. Tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. DPR juga selalu diteriaki koruptor. Tapi kami enggak bisa apa-apa,” sesal Ruhut.

Diketahui, 8 Oktober 2015, Polri telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Hate Speech dianggap bersinggungan erat dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Berikut beberapa kategori yang mengarah kepada ujaran kebencian:

1. Penghinaan.
2. Pencemaran nama baik.
3. Penistaan.
4. Perbuatan tidak menyenangkan.
5. Memprovokasi.
6. Menghasut.
7. Penyebaran berita bohong.

(inilah/data2)

Tags: bloggerfacebookhate speechinstagramLinemedsospathPenanganan Ujaran Kebencianpenghinaan di medsosRuhut sitompulsosial mediatwitterUU ITEWhatsApp
Previous Post

Polisi Tangkap Remaja Putus Sekolah Bawa Sabu

Next Post

Ratusan Warga Antusias Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Sei Padang

Related Posts

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!
Fokus Redaksi

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Rabu, 2022/05/25 08:15
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian
Fokus Redaksi

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi
Fokus Redaksi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya
Fokus Redaksi

Link Download MP3 MP4 Lagu NANANA GOT7 dan Liriknya

Rabu, 2022/05/25 06:57
Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang
Fokus Redaksi

Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

Rabu, 2022/05/25 06:49
Sinopsis Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Elsa Terpojok karena Sikap Ricky
Fokus Redaksi

Sinopsis Ikatan Cinta 25 Mei 2021: Elsa Terpojok karena Sikap Ricky

Rabu, 2022/05/25 05:41
Next Post
Ratusan Warga Antusias Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Sei Padang

Ratusan Warga Antusias Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Sei Padang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan 'Angkat Tangan'

    Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    13641 shares
    Share 5456 Tweet 3410
  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    8103 shares
    Share 3241 Tweet 2026
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6336 shares
    Share 2534 Tweet 1584
  • Siapa Ayah Dari anak yang Dikandung Asisten Raffi Ahmad Ya?

    3445 shares
    Share 1378 Tweet 861
  • Pemain Gamelan Film KKN di Desa Penari Mengaku Didatangi Kakek-kakek Saat Syuting

    2250 shares
    Share 900 Tweet 563

Recent News

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Rabu, 2022/05/25 08:15
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Rabu, 2022/05/25 07:07
Luhut-Binsar-Panjaitan-dan-Jokowi

PDI-P Makin Gerah, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Urus Tata Kelola Migor

Rabu, 2022/05/25 07:00
SHESAR-(2)

Indonesia Masters: Tunggal Putra Paling Berat

Rabu, 2022/05/25 07:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

25 Mei 2022
Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

Angelina Sondakh Ngaku Kesepian dan Kedinginan Ditempat Tidur Sendirian

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.