JAKARTA, WOLÂ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama RJ Lino sebagai tersangka korupsi.
KPK menetapkan pria bernama lengkap Richard Joost Lino tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Mengenai penetapan status tersanga Lino, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku akan tetap mengikuti proses hukum.
Rini mengaku masih menunggu laporan dari komisaris BUMN terkait status tersangka Lino. Perlu diketahui, meskipun sudah menjadi tersangka, Lino masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
“Kalau itu, ikuti proses hukum, tunggu laporan dari komisaris BUMN,” tegasnya di Jakarta, Senin (21/12).
“Itu kan hubungan dengan pemerintah, kan kita ikuti, Pelindo itu kan korporasi, ada direksi dan komisaris,” tambahnya singkat.
Sekadar informasi, Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hls/data1)
Discussion about this post