MEDAN, WOLÂ – Polsek Medan Kota, didesak segera menangkap pelaku penganiayaan pedagang di Simpang Limun, Dian Paulina Boru Manik (31), warga Jalan Air Bersih Gang Sahata No 55 Medan.
Sebab, hingga kemarin, pelaku Martinus Siburian sekurity Pajak/Pasar Simpang Limun belum juga ditangkap. Padahal, penganiayaan itu mengakibatkan korban harus diopname karena mengalami pendarahan di bagian telinganya.
“Kasusnya sudah dilaporkan sejak 24 Oktober 2015 lalu, namun sampai sekarang pelaku belum ditangkap. Ini ada apa? Kita minta pelaku segera ditangkap,” ujar kuasa hukum korban T Sihombing kepada wartawan di Mapolsek Medan Kota, Rabu (16/12).
Sihombing menduga, penyidik Polsek Medan Kota sengaja memperlambat proses penyidikan kasus penganiayaan klinennya yang dilaporkan dengan STPL/1374/K/X/2015/SU/Polresta Medan/Sek M Kota tanggal 24 Oktober 2015 itu.
Karena itu, dia bersama korban mendatangi ruang penyidik Polsek Medan Kota. Korban sempat bersitegang dengan penyidik Aiptu Afnidailar yang menangani kasusnya, karena diduga sengaja memperlambat prosesnya hingga membuat suasana gaduh.
Diceritakan Sihombing, pada 24 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 WIB, korban yang tengah menjaga dagangannya didatangi pelaku. Korban diminta untuk segera menutup dagangannya, namun korban minta bersabar karena sedang melayani pembelinya.
“Pelaku tidak sabar lalu merusak dagangan korban hingga buah-buahan yang dijualnya berserakan. Pelaku kemudian memukul bagian telinga korban hingga mengeluarkan darah,” sebut Sihombing.
Menurut Sihombing, penganiayaan itu mengakibatkan korban pendarahan di telinganya dan harus diopname selama beberapa hari di RS Meltra. Peristiwa itu juga terpaksa membuat korban tidak dapat beraktivitas dan tidak bisa mencari nafkah.
“Inikah kategori penganiayaan berat, karena korbannya tidak bisa mencari nafkah akibat perbuatan pelaku. Sampai saat ini pelaku belum pernah dipanggil dan diperiksa penyidik,” kesal Sihombing.
Sementara Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus penganiayaan Dian Paulina Boru Manik dan akan segera memanggil terlapor.
Namun disampaikannya, Martinus Siburian juga mengadukan Dian Paulina Boru Manik. Atas dasar itu, penyidik akan memproses kasus penganiayaan saling mengadu (split) tersebut.
“Kita tetap proses kasus penganiayaan pedagang Simpang Limun itu. Kalaupun mereka mau berdamai, ya silahkan saja,” ujar Ronald.
Disinggung soal adanya kesan tebang pilih dalam penyidikan split kasus tersebut, Ronald menegaskan, pihaknya akan memproses kasus itu tanpa pilih kasih. “Kami tetap memproses kasus ini secara profesional, tidak ada tebang pilih,” tegas Ronald.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post