MEDAN, WOL – Banyaknya pengaduan masyarakat yang resah dengan keberadaan juru pakir (jukir) liar di kawasan Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Denai membuat Polsek Medan Area bertindak cepat.
Kali ini, Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area mengamankan seorang jurkir liar, di Pasar Sukaramai, Kamis (24/12).
Informasi yang diperoleh Waspada Online, jukir liar yang diamankan petugas kepolisan tersebut diketahui bernama, Ali Jon (50) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan jukir liar itu, polisi berhasil mendapatkan beberapa lembar karcis parkir, uang tunai sebesar belasan ribu rupiah dan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Kapolsek Medan Area, Kompol T. Rizal Moelana, melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, mengatakan penangkapan jukir liar tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area yang resah dengan keberadaan juru pakir liar yang kembali ramai.
“Jukir yang kita amankan tersebut tidak memiliki tanda pengenal. Dimana setiap pengendara yang berhenti di Pasar Sukaramai selalu dikutip uang parkir,” terangnya kepada Waspada Online di Polsek Medan Area.
Alexander menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap para jukir liar. Sehingga ke depannya akan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. “Untuk jukir liar yang kita amankan itu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” sebutnya.
Sementara itu, Ali Jon, kepada Waspada Online berdalih hanya menggantikan pekerjaan keponakannya sebagai juru parkir. “Aku bukan juru parkir bang. Aku hanya mengantikan keponakan si Doli yang bekerja sebagai juru parkir di Pasar Sukaramai,” kilahnya.
Selain itu, pria paruh baya ini, menuturkan hasil uang parkir tersebut nantinya akan disetorkan kepada pengawas parkir yang bermarga Nasution. “Uang parkir itu bukan sama saya bang. Uang aku setorkan kepada si Nasution yang merupakan pengawas parkir di Pasar Sukaramai tersebut,”pungkas Ali. (wol/lvz/data1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post