MEDAN, WOL  – Sidang Pra Peradilan (Prapid) Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sibolga dengan tersangka Januar Effendi Siregar hanya berlangsung kurang dari 10 menit di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12)  Namun, drama usai sidang tersebut lebih menarik dari persidangan itu sendiri.
Usai sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Fahren tersebut, Januar langsung mendatangi ketiga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di antaranya Iqbal menyodorkan uang sebesar Rp50 juta agar pihak Kejatisu mau memenjarakannya setelah menjadi tersangka lebih dari dua tahun pada kasus tersebut.
“Ini ada uang Rp50 juta, mohon dititipkan kepada Kejatisu. Harus dengan ini mungkin agar Kejatisu mau menahan saya,†katanya kepada tiga orang yang mewakili pihak termohon.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang dari tergugat menyarankan agar Januar mendatangi Kejatisu. Ucapan itu kembali dibalas Januar. Dia mengatakan agar pihak Kejatisu membawa saja uang Rp50 juta itu. Pihak tergugat terlihat berang melihat aksi Januar yang didampingi penasehat hukum (PH) Andar Sidabalok dan Jefri Simanjuntak. Namun, ketiganya akhirnya memilih untuk pergi meninggalkan PN.
Januar yang terlihat geram terus mengejar ketiga perwakilan termohon yang didampingi salah seorang petugas keamanan PN Medan. Suasana di ruang PN Medan tersebut seketika dipenuhi teriakan Januar. Para pengunjung terlihat heran, tapi ada beberapa yang bersuara memberikan dukungan kepada Januar. “Aneh Kejatisu ini. Jangan keadilan itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sementang saya rakyat biasa diperlakukan semena-mena. Dua tahun saya tersangka tapi tidak diproses. Ayo ambillah uang ini,†teriaknya sambil melemparkan amplop coklat besar yang bertuliskan “Rp50 juta agar Kejatisu mau menahan saya†ke arah pihak termohon.
Setelah ketiga perwakilan Kejatisu itu berlalu, eks pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga itu terlihat terduduk lesu di depan gedung PN Medan. “Saya sudah lelah sekali dengan ketidakadilan ini, Dua tahun saya tersangka, tapi tidak ditahan. Jangankan ditahan, diproses pun tidak. Keluarga saya menderita karena status saya yang tidak jelas ini,†ungkap pegawai negeri sipil (PN) di Pemko Sibolga tersebut.
Dia juga membantah apa yang dilakukannya tersebut ada kaitannya untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga yang sedang bertarung. “Tidak ada itu. Siapa yang tahan dengan kondisi yang saya alami ini. Dua tahun tersangka, tapi tidak ada diproses,†ucapnya.
Menanggapi apa yang dilakukan kliennya tersebut, Andar Sidabalok mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekesalan dari Januar atas kondisi yang menimpanya. “Tentuya dia kesal. Dalam pengadaan tanah rusunawa itu dia hanya sebagai pihak yang disuruh membayarkan tanah lewat pemindahbukuan uang ke rekening pemilik tanah atas perintah Wali Kota Sibolga saat itu, Syarfi Hutauruk,†ungkapnya.
Namun, di balik kekesalannya tersebut, menurut Andar, Januar juga berharap bisa membantu Kejatisu untuk mengungkap siapa dalang atau pelaku utama dugaan korupsi tersebut. “Dari pengakuan yang disampaikannya kepada kami sebagai penasehat hukum, dalangnya itu Syarfi Hutauruk. Karena dia (Syarfi) lah yang menyuruhnya membayarkan uang tersebut kepada pemilik tanah (Adeli Lis yang kini juga sebagai tersangka kasus itu).
Di sisi lain, sidang Prapid yang yang berisi pembelaan Kejatisu tersebut akan dilanjutkan Senin (14/12) mendatang dengan agenda replik dari pihak pemohon atau penggugat. “Kami akan menyertakan berbagai bukti-bukti dugaan keterlibatan Syarfi Hutauruk pada sidang berikutnya,†kata Andar. (wol/data1)
Discussion about this post