JAKARTA, WOL – Sampai saat sebanyak 31 Provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016.
Hanya 3 provinsi yang belum menetapkan UMP yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI-Jamsos) Kementerian Ketengakerjaan RI (Kemnaker), 31 Provinsi tersebut telah menaikkan UMP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Data sudah ada,†kata Direktur Pengupahan Ditjen PHI-Jamsos Kemnaker, Andriyani dalam keterangan tertulis.
Dari data tersebut prosentase kenaikan UMP tertinggi ada di Provinsi Gorontalo mencapai 17,19 persen, disusul Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencapai 14 persen.
Walaupun mengalami kenaikan tertinggi namun UMP NTT masih terendah hanya sebesar Rp 1.425.000 dari UMP 2015 sebesar Rp 1.250.000 dan Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.482.950 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000.
UMP Sumatera Utara, 2016 sebesar Rp 1.811.875 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.625.000.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015 per 09 November 2015.
Sedangkan UMP Aceh 2016 sebesar Rp 2.118.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.900.000. sesuai Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.
Dengan demikian UMP Sumut lebih rendah dari Aceh walaupun kenaikan sama-sama 11,5%.
Sampai saat buruh di Sumatera Utara menolak penetapan UMP yang hanya Rp1,8 juta dengan berbagai alasan termasuk dasar penetapan upah didasarkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sebab menurut PP 78 kenaikan UMP hanya 19%. Menurut buruh, minimal kenaikan UMP Sumut pada 2016 adalah 25 persen.
Angka itu dirasa cukup memenuhi kebutuhan kaum buruh, mengingat segala kebutuhan sembilan bahan pokok terus meningkat. Menurut Tony dari FPMI, Plt Gubsu Erry Nuradi dapat menerima aspirasi mereka. (hls/data2)
Discussion about this post