MEDAN, WOL – Komisi D DPRD Sumatera Utara meminta KPK mengusut tuntas oknum di PT PLN UIP I dan wilayah Sumatera yang diduga terlibat persekongkolan dalam proses tender.
“Disinyalir ada oknum-oknum di PLN terlibat persekongkolan dalam proses tender tersebut, KPK harus segera mengusutnya,†tandas Sekretaris Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli didampingi Leonard Surungan Samosir mengomentari keputusan KPPU yang menjatuhkan hukuman dan denda sebesar Rp48,7 juta-Rp5,7 milyar kepada 17 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013.
Sebelumnya diinformasikan, ke-17 perusahaan yang didenda oleh KPPU karena terlibat kongkalikong tender pengadaan listrik PLN di Sumut, PT Enam Enam Group didenda Rp872.367.000, PT Bahtera Mayori didenda Rp 826.269.000, PT Esha Sigma Pratama didenda Rp 797.572.000, PT Global Menara Berdikari didenda Rp 593.742.000, PT Boyke Putra didenda Rp 353.211.000, CV Vicpa didenda Rp 258.974.000, CV Sauli Jaya didenda Rp 316.823.000.
Selanjutnya CV UT Rahman didenda Rp 99.610.000, CV Tri Jaya Teknik didenda Rp 57.652.000, CV Fariqi didenda Rp 48.782.000, PT Twink Indonesia didenda Rp 5.037.427.000. PT Tiga Pilar Sakato didenda Rp 5.748.520.000, PT Trafoindo Prima Perkasa didenda Rp 851.924.000, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik didenda Rp 5.641.935.000, PT Mega Kharisma Makmur didenda Rp 781.526.000, PT Citra Mahasurya Industries didenda Rp 1.821.205.000, PT Kentjana Sakti Indonesia didenda Rp 176.764.000.Baca Juga: Disinyalir Ada ‘Permainan’ Tender, Pemerintah Diminta Audit Investigasi PLN
Didendanya 17 perusahaan oleh KPPU, lanjut Nezar Djoeli, karena terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Bahkan diduga ada sesuatu permainan ‘jahat’ terjadi di tubuh PT PLN yang selama ini disinyalir ada ‘mafia’ dalam proses tender di perusahaan listrik milik negara tersebut.
Sinyalemen persengkongkolan itu, terjadi dalam pembagian paket pekerjaan, penyesuaian dokumen penawaran harga di antara para rekanan, kesengajaan tidak melengkapi persyaratan terkait dengan jaminan penawaran asuransi dan dukungan bank. Bahkan ada tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang, sedangkan belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap.
“Akibat dari persekongkolan proses tender itu, hasil pekerjaan tidak memiliki mutu yang baik, karena pengadaan barang dan supply materil yang harus punya standarisasi tidak dilakukan tapi berat dugaan hanya rekondisi alat-alat/sparepart untuk pembangkit, sehingga berdampak pada hasil pekerjaan itu sendiri tidak efektif,†ujar mereka.
Padahal, ungkap Politisi NasDem ini, Presiden Joko Widodo melalui program pemerintah pusat secara nasional mencanangkan 35.000 MW , harusnya PT PLN UIP I dan II serta wilayah Sumatera menyikapi program tersebut, karena disatu sisi Sumut masih sangat membutuhkan lebih banyak aliran listrik dan disisi lain Sumut memiliki banyak potensi energi listrik.(wol/cza/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post