BERASTAGI, WOL – Objek wisata Danau Lau Kawar yang terletak di kawasan zona merah yang berjarak radius 1 Km dari Gunung Sinabung, diramaikan dengan kehadiran ratusan wisatawan nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Karo.
Meskipun objek wisata ini berada dalam radius rawan awan panas, Pemda setempat terkesan mengizinkan wisatawan berkunjung. Hal ini dibuktikan dengan adanya petugas pengutipan retribusi yang ditempatkan di sebuah rumah tidak jauh dari pintu gerbang masuk.
Akibat adanya dualisme kebijakan, sejumlah wisatawan mempertanyakan status objek wisata tersebut. Alasannya, beberapa bulan sebelumnya, pihak instansi terkait di Pemkab Karo pernah menyatakan objek wisata ini ditutup untuk umum dan memindahkan warganya ke lokasi pengungsian di Tongkoh dengan alasan keselamatan. Ternyata, sekarang wisatawan diizinkan masuk ke lokasi Lau Kawar dengan mengenakan retribusi pariwisata.
Yang menariknya lagi, ujar seorang wisatawan itu, di karcis retribusi masuk tertera biaya Rp4.000 per orang, tetapi dikutip Rp5.000. Malas berdebat, wisatawan terpaksa membayar restribusi dalam keadaan terpaksa.
Ditanya pengunjung lain andai terjadi risiko awan panas erupsi Sinabung, kedua petugas menjawab itu tanggung jawab Pemda Karo, karena oknum petugas instansi terkaitnya yang memberikan tiket retribusi masuk ke Danau Lau Kawar ini.
Dua petugas retribusi Lau Kawar, Soprin Ginting dan Neprada Sitepu (warga Desa Sukanalu Teran), mengaku melakukan pengutipan retribusi atas suruhan oknum Pemkab Karo yang bertugas di Dinas Seni Budaya dan Pariwisata.
Menurutnya, setiap bulan pemegang mandat menyetor retribusi dari objek wisata Lau Kawar sebesar Rp2 juta dan kegiatan pengutipan ini diakuinya sudah berlangsung dua bulan lebih. Kepala Dinas Seni Budaya dan Pariwisata Pemkab Karo, Dinasty Sitepu SSos, saat dikonfirmasi mengatakan objek wisata Lau Kawar itu masih tertutup untuk umum. Pun begitu, pihaknya akan cek ke lapangan untuk mengetahui pengedar tiket retribusi.(wol/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post