JAKARTA, WOL – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan wacana pembubaran DPD bukanlah perkara mudah.
Menurutnya, Indonesia harus kembali melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. DPD itu hasil dari amandemen konstitusi yang sudah mengalami empat kali perubahan dari tahun 1999 sampai 2002.
“Jadi kalau ingin melakukan perubahan apa-apa tentang DPD, entah itu pembubaran atau penguatan harus melalui proses sidang istimewa yang saya rasa prosesnya itu juga tidak mudah,” jelasnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (15/2).
Ia mengaku posisi DPD dalam proses ketatanegaraan Indonesia ini harus dijelaskan. Apakah parlemen menganut paham bikameral (dua pintu) atau unikameral (satu pintu).
Jika bikameral berarti DPD harus diperkuat. Apabila unikameral berarti DPD hanya utusan daerah yang bukan bagian dari chamber untuk membentuk legislasi.
“Jadi ini kemarin memang tidak tuntas bagaimana kita menempatkan DPD dalam sistem ketatanegaraan kita. Kita ingin kalau DPD itu dijadikan bikameral harus menjadi keputusan nasional,” ujarnya.(inilah/data1)
Discussion about this post