JOMBANG, WOL – Nasib Jari (40), warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh di ujung tanduk. Sesudah dinyatakan menyimpang lewat fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), polisi juga menyiapkan pasal pidana yang akan dijeratkan kepadanya.
Bahkan kini polisi juga melarang pengajian yang digelar di Pondok Pesantren Kahuripan As Shiroth tersebut. Pengajian itu sendiri digelar secara rutin setiap tanggal 1 dan 15 per bulan. Jamaahnya berasal dari berbagai daerah dan jumlahnya mencapai 100 orang.
“Fatwa MUI sudah jelas, bahwa pengakuan Gus Jari sebagai Nabi Isa Habibullah adalah menyimpang. Sehingga segala kegiatannya termasuk pengajian juga harus dihentikan. Sejalan dengan itu, pembinaan terhadap Gus Jari dan pengikutnya dilakukan pemerintah daerah, agar mereka kembali ke akidah Islam yang benar,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Sudjarwoko, Jumat (26/2).
Seperti diberitakan, Jari membuat pengakuan yang mengejutkan. Dia mengaku mendapatkan wahyu yang disebutnya sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah. Diakuinya, wahyu tersebut dia terima pada Jumat Legi tahun 2004. Ketika itu Jari mondok di salah satu pesantren Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Jari sedang salat malam. Ketika sujud, dadanya serasa ditekan. Bersamaan dengan itu, Jari mendengar panggilan sebanyak 7 kali berupa ayat pertama Surat Yasin. Dari situ, warga Dusun Gempol ini mendapatkan petunjuk sebagai Isa Habibullah atau Isa kekasih Allah.(inilah/data2)
Discussion about this post