MEDAN, WOL – Sidang lanjutan kasus sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan, Jalan Peratun, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (10/2), tanpa adanya penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Pantauan Waspada Online di PT TUN Medan, tidak ada personel kepolisian dari Polresta Medan dan Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan pengamanan dalam sidang sengekata Pilkada Nisel tersebut. Padahal, dalam sidang-sidang sengketa pilkada sebelumnya, selalu mendapatkan penjagaan ketat oleh polisi.
“Tak ada polisi yang berjaga ya? Inikan sidang sengketa takut ada ribut-ribut siapa yang tangani,” terang Desman salah seorang pengunjung sidang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar beragendakan keterangan saksi kedua belah pihak antara pihak penggugat mantan Bupati Nisel, Idealisman Dachi dan tergugat, KPUD Kabupaten Nisel, Dimana sidang gugatan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Lukman.
Dijelaskan, gugutan yang dilayangkan mantan Bupati Nias, Idealisman Dachi karena pasangan Bupati Nias Selatan terpilih Periode 2016-2021 memiliki utang yang diduga mengakibatkan kerugian negara.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post