
JOMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan fatwanya terhadap ajaran yang disebarkan oleh Jari, pria asal Jombang, Jawa Timur. Fatwa MUI itu adalah ajarannya tersebut sesat.
Ketua MUI Kabupaten Jombang Kholil Dahlan mengatakan, ada tiga poin yang membuat ajaran nabi palsu itu dinilai sesat. Pertama adalah pengakuan Jari sebagai Nabi Isa Habibulloh.
Jari mengaku telah menerima wahyu, padahal wahyu terakhir diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw dan setelah itu tidak akan ada wahyu lagi.
Kedua, jari menempatkan sebuah batu di dalam masjid karena menganggapnya sebagai nur Nabi Muhammad. Ia juga memasang gambar-gambar wayang di dalam masjid.
Lalu yang ketiga, Jari menambahkan kata-kata Isa Habibulloh dalam kalimat syahadat. Padahal kalimat syahadat sifatnya baku, tidak boleh ditambahi atau dikurangi.
Atas dasar ini, MUI memutuskan dan menetapkan tindakan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap akidah Islam.
Discussion about this post