
JAKARTA – Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok.
Haryadi merupakan adik kandung dari mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Ia resmi menyandang status tersangka dalam pengadaan mobile crane itu pada Selasa 8 Maret.
Bambang, selaku kakak yang juga merupakan pegiat antikorupsi, enggan menanggapi penetapan tersangka sang adik dalam perkara ini. Melalui pesan pendek serta sambungan telefon, Okezone coba meminta tanggapan atas penetapan tersangka adiknya itu.
Namun, Bambang enggan merespons. Saat hari ini, Rabu (9/3/2016), kembali dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka Haryadi, Bambang yang juga sempat ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri kembali tak memberi keterangan.
Haryadi diketahui sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Discussion about this post