JAKARTA, WOL – Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan penyelesaian gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz kepada pemerintah akan diserahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.
“Sudah diserahkan pada Jaksa Agung, tapi saya kira ya kita lihat lah soal hukum,” kata Luhut di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Ia menambahkan saat ini Presiden Jokowi belum mengetahui adanya masalah gugatan dari PPP. “(Presiden) belum tahu. Kami masih mengatur di bawah dulu, setelah itu baru terarkhir Presiden,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah bersedia meladeni gugatan PPP Muktamar Jakarta terkait pengenyampingan keputusan MA dalam konflik partai Ka’bah.
Adapun dalam gugatannya PPP Muktamar Jakarta menuntut pemerintah sebesar Rp 1,007 triliun karena pemerintah dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik dualisme partai.(inilah/data1)
Discussion about this post