TEBINGTINGGI, WOL – Kasus dugaan perambahan hutan Mangrove seluas 650 Ha di kawasan Desa Pekan Bandar Khalipah dan Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagei berlanjut.
Oknum pengusaha non pribumi itu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Awi berdasarkan surat No Pol: DPO/03//II/2016/Tipiter tertanggal 29 Februari 2016,†tegas Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kota Tebingtinggi, Taufik P Sipayung, sebagai pelapor, Kamis (10/3).
Sebelumnya dalam Laporan Polisi No: LP/1313/XI/2015/Bareskrim 13 November 2015, tersangka dilaporkan merambah hutan mangrove dengan mengalihkannya menjadi perkebunan sawit selama puluhan tahun tanpa izin pemerintah.
Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No: B/28/II/2016/Tipidter setelah melakukan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan usaha kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di Desa Pekan Bandar Khalipah dan Desa Kayu Besar.
Proses penyidikan dilakukan terhadap 28 orang, antara lain saksi pelapor, pembeli TBS hasil kebon, pihak Notaris yang membuat surat pelepasan hak tanah, terlapor, 18 karyawan UD Kartika, Dinas Kehutanan Kabupaten Serdang Bedagai, dua orang ahli pengambilan titik koordinat Dinas Kehutanan Sergai dan ahli perkebunan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
“Dengan dikeluarkannya surat DPO terhadap tersangka Awi, kami memberi apresiasi terhadap Polri,†ucap Taufik menambahkan gelar perkara dilakukan di ruangan Sat. Reskrim Polres Tebingtinggi 16 Desember 2015.
Dikeluarkannya SP2HP dan DPO terhadap Awi karena diduga melakukan tindak pidana usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu, yakni usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam pasal 105 Jo pasal 47 ayat (1) atau pasal 107 huruf a Jo pasal 55 Undang Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(wol/aa/wsp/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post