MEDAN, WOL – Direktur Badan Warisan Sumatera (BWS), Hairul, menyebutkan perpindahan tangan pengelolaan Hotel Inna Dharma Deli yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan kepada pihak ketiga tidak ada masalah. Sepanjang pengalihan itu tidak merubah bentuk dari salah satu heritage (bangunan sejarah) dan menjaga keberlangsungan bangunan tersebut dari kerusakan.
Berdasarkan informasi yang ia terima, manajemen hotel saat ini tengah mengalami masalah keuangan. Dengan perpindahan manajemen lama ke yang baru tersebut, semoga dapat menyelesaikan krisis keuangan di internal mereka.
“Bukan hanya di Indonesia khususnya Medan saja hotel-hotel milik pemerintah yang mengalami krisis keuangan. Di negara tetangga (Malaysia) pun demikian. Hanya saja di negara tetangga itu, bentuk bangunan tidak ada yang berubah. Hanya manajemennya saja yang beralih. Dan sekarang, malah tambah maju wisata Heritage mereka,” terangnya kepada Waspada Online, Kamis (14/4), menyikapi pernyataan LBH Medan yang menyebutkan Hotel Inna Dharma Deli sudah berpindah tangan.
Hairul menambahkan, perihal soal berpindah tangannya salah satu Heritage kepada pihak ketiga, bukan dalam pengawasan pihaknya. Jika memang ada indikasi korupsi dalam hal pengalihannya, aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan punya wewenang untuk memeriksa pihak terkait.
“Badan Warisan Sumatera menolak jika bangunannya berubah bentuk. Karena itu tertuang dalam Perda. Tapi kalau manajemennya, kita dukung. Demi keberlangsungan bangunan bersejarah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Hasan Basri, mengaku tidak mengetahui adanya perpindahan aset negara Hotel Inna Dharma Deli kepada pihak ketiga. Pasalnya, hotel bersejarah tersebut bukan dibawah pengawasan instansinya, melainkan BUMN.
“Cagar budaya itu yang gak boleh dirubah bentuknya. Kalau dijual untuk menjadikan lebih baik lagi, gak ada masalah,” terangnya.
Sementara itu, Direktur LBH Medan, Surya Adinata, menyebutkan pengalihan manajemen Hotel Inna Dharma Deli kepada pihak ketiga diduga tidak sesuai prosedur dan tidak transparan. Sebab hotel yang sudah puluhan tahun berdiri ini merupakan aset BUMN dan Pemerintah Kota Medan.
“Seharusnya apabila benar hotel tersebut telah dijual harus ada persetujuan dari DPRD Kota Medan. Sebab itu merupakan aset BUMN atau milik negara. Jangan main jual diam-diam begini,” ketusnya kala itu.
Diketahui, Hotel Inna Dharma Deli merupakan salah satu hotel yang tergabung dalam unit National and Tourism Corp Ltd (Natour). Natour sendiri merupakan badan usaha yang dikelola pemerintah (persero) di bawah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang Jasa, Perhotelan, dan Restoran.
Hotel Inna Dharma Deli sebelumnya dikenal dengan nama Hotel De Boer yang berdiri pada zaman Belanda. Inna Dharma Deli masuk dalam bangunan yang dilindungi oleh peraturan daerah. No. 6/1988 tentang pelestarian bangunan dan lingkungan yang bernilai sejarah arsitektur keperbekalan di Kota Medan.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post