JAKARTA, WOL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya perbedaan antara penyidikan pihaknya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menelusuri dugaan korupsi kasus dana Bansos Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan perbedaan itu diketahui melalui pemeriksaan APBD Provinsi Sumsel 2013 yang di dalamnya dianggarkan dana bansos.
Pihaknya menilai tidak ada kaitan antara pengembalian dana bansos sebesar Rp15 miliar dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung.
“Itu mungkin dalam proses pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari, masih bisa diperbaiki. Itu berbeda,” kata Fadil, Jumat (29/4).
Ia menegaskan, bahwa selama ini pihaknya menilai ada pelanggaran hukum terkait penyaluran dana bansos tersebut.
“Kejagung itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengaku belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumatera Selatan.
“Penyidikan kasusnya terus berjalan sampai sekarang. (Alex Noerdin) Kalau kami lihat ada kepentingan penyidikan lebih lanjut, dia akan dipanggil lagi,” pungkasnya.(inilah/data2)
Discussion about this post