
JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz bersikukuh menolak hasil Muktamar VIII PPP di Pondok Gede, Jakarta Timur yang memilih Muhammad Romahurmuziy alias Romy sebagai ketua umum.
Mereka menilai Muktamar itu ilegal dan cacat hukum, karena putusan kasasi Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham).
Menanggapi penolakan itu, Romi tak mempedulikannya. Ia hanya ingin Djan Faridz dan kubunya bisa kembali ke jalan yang benar untuk mewujudkan islah di internal PPP.
“Ya itu haknya Djan Faridz, tetapi tetap kami mengimbau supaya kembali ke jalan yang benar. Jangan terus berada di luar,” ungkap Romi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Romi hadir di Kemenkumham untuk menyerahkan daftar kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar ke VIII. Menurut Romi, pihaknya sudah mengajak Djan Faridz dan orang-orang dekatnya untuk bergabung di kepengurusan yang baru namun tetap menolak. Sehingga, Romi pun tak memasukannya ke dalam daftar kepengurusan baru yang didaftarkan ke Kemenkunham siang tadi.
“Tidak banyak lagi yang ada di kubu Pak Djan Faridz dan memang hanya Pak Djan Faridz sendiri (yang menolak). Jadi hanya Pak Djan Faridz seorang dan mungkin orang-orang baru,” tandas Romi.
Rommy diketahui terpilih sebagai ketua umum dalam muktamar VIII PPP yang digelar 8-10 April di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Dia dipilih secara aklamasi setelah peserta muktamar sepakat melakukan pemilihan dengan cara musyawarah mufakat.
Sementara, Pimpinan PPP muktamar Jakarta Djan Faridz dan loyalisnya sama sekali tak hadir dalam muktamar islah. Djan menilai kehadiran pada ajang islah sebagai sebuah kesalahan apa lagi bila dia bergabung dengan kepengurusan Romy.
Discussion about this post