MEDAN, WOL – Dua warga terduga pemakai narkotika jenis sabu diamankan personel Brimobda Sumut dan diserahkan ke Mapolsek Medan Kota.
Namun, Saipul Amri Siregar (48) warga Jalan AR Hakim dan Alwah Saputra Siregar (33) warga Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas terpaksa dilepas karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup.
“Memang mereka mengaku sebagai pemakai, namun karena bukti-buktinya tidak cukup maka mereka kita pulangkan. Yang kita temukan hanya bong (alat isap),” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
Kata Martualesi, setelah menerima penyerahan kedua tersangka, penyidik Polsek Medan Kota langsung melakukan gelar perkara di hadiri sejumlah saksi termasuk anggota Brimob yang melakukan penangkapan di ruang penyidikan, Jumat (8/4) sekira pukul 17.00 WIB.
Meski keduanya mengaku sebagai pemakai, namun petugas tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat mereka. Penyidik hanya menyita alat isap sabu. “Tapi, biarpun mereka kita pulangkan, tetap wajib lapor (walap),” kata Martualesi.
‪Dijelaskan, kedua tersangka tertangkap tangan petugas Brimobdasu, Briptu R Nababan sedang mengonsumsi sabu di belakang Pasar Simpang Limun, Medan, Sabtu (2/4) lalu.
Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses. Namun, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. “Mereka tidak bisa kami tahan dan itu sesuai dengan pasal yang berlaku,” sebut Martualesi Sitepu.
Keduanya dapat dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang pemakai/pengguna narkoba dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 4 tahun.
Selanjutnya, tambah Martualesi, penyidik Polsek Medan Kota akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) untuk merehabilitasi Saipul dan Alwah. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumut untuk merehabilitasi kedua orang yang telah mengaku pemakai narkotika tersebut,” pungkas Martualesi.(wol/data2)
Â
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post