BANDA ACEH, WOL – Puluhan buruh tergabung dalam aliansi buruh Aceh meminta Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2017 sebesar Rp2,8 juta. Mereka menyampaikan itu dalam orasinya di bundaran simpang lima Kota Banda Aceh, Minggu (1/5).
Mereka mengatakan, upah diterima buruh saat ini masih jauh dari kata layak. Jumlah komponen dalam kebutuhan hidup layak masih sangat kurang, apalagi pemberlakuan PP No. 78/2015 membuat buruh semakin terpinggirkan soal upah layak.
“PP 78/2015 membuat buruh semakin terpinggirkan, karena upah tidak berdasarkan komponen hidup layak (KHL) melainkan laju pertumbuhan ekonomi,” ujar seorang perwakilan aliansi buruh, Habibi.
Koordinator lapangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Bayu, mengatakan problem perburuhan masih dalam memperjuangkan hak normatif, salah satunya upah. Sebagaimana diamanatkan UU No. 13/2003, maka pihaknya mendorong agar 2017 mendatang UMP Aceh harus naik sebesar Rp2,8juta.
“Upah Rp2,8 juta itu sudah UMP layak di Aceh, kami juga meminta pemerintah mencabut PP No. 78/2015 dan melaksanakan qanun ketenagakerjaan nomor 7/2014,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak buruh belum merasakan upah layak sebagaimana ditetapkan pemerintah. Maka, pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang masih membayar pekerjanya di bawah UMP.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post