
BENGKULU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan bahwa kasus yang menimpa Yuyun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru pertama kali terjadi di Indonesia, bahkan di dunia sekalipun.
Pasalnya, kata dia, pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP ini dilakukan oleh 14 orang secara bergantian hingga menyebabkan kematian korban.
”Kasus ini baru terjadi, baru tercatat, di dunia dan di Indonesia. Kita kaget dan negara kaget atas kejadian ini,” kata Yohana, Kamis (5/5/2016).
Terkait hal tersebut, tegas Yohana, tersangka harus dihukum seumur hidup, khususnya tersangka dewasa. Sementara, kata dia, terdakwa yang masih di bawah umur tetap mengikuti pradilan sesuai pidana anak.
”Bapak Presiden (Joko Widodo) meminta hukuman tersangka dihukum seberat-beratnya, dan seumur hidup,” jelas Yohana.
Discussion about this post