JAKARTA,WOL – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan keyakinannya bahwa Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/1998 tak akan mengganjal wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI Soeharto.
Dalam Tap MPR tersebut nama Soeharto disebut sebagai contoh pejabat negara yang berpotensi diselidiki atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Fadli, ketetapan itu bisa tak berlaku jika gelar pahlawan nasional diberikan.
“Kalau pasal itu seharusnya dengan sendirinya gugur, karena Pak Harto dalam satu proses untuk dimintai keterangan. Pak Harto tidak sehat lagi, tidak terbukti juga. Itu persoalan hukum yang tidak pernah ada,” kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5).
Fadli meminta pihak-pihak yang mengkritik pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto untuk tidak melihat sosoknya dari sisi negatif saja.
Ia menilai, jasa Soeharto sangat besar bag bangsa saat menjabat presiden selama 32 tahun.
“Tidak ada juga manusia yang sempurna. Kita berikan penghargaan kepada jasa-jasanya,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Usulan menjadikan Soeharto pahlawan muncul dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya, awal pekan lalu.
Namun, politisi PDI-P Masinton Pasaribu menilai usulan menjadikan Soeharto pahlawan nasional terganjal oleh Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/1998.
Pasal itu menyatakan, “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.”
(kompas/data3)
Discussion about this post