MEDAN, WOL – Warga Kampung Aur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diminta untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Permintaan itu disampaikan Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung yang diwakilkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, bersama Kepala Puskesmas Kampung Baru Dr Erwina Zaini dan Anggota DPD RI Drs H Rizal Sirait, dalam kegiatan penyuluhan Bahaya Narkoba dan HIV/ AIDS, Jumat (13/5).
Diungkapkan Martualesi, untuk memberantas peredaran narkoba masyarakat Kampung Aur harus ikut dan berperan aktif dalam memberantas narkoba.
Selain itu jangan enggan melaporkan apabila ada anggota keluarga yang sudah pecandu narkoba kepada Petugas Kepolisian ataupun kepada BNN karena amanah dari UU No.35 Tahun 2009 pasal 54 dan 55.
“Setiap orang tua atau wali serta pihak keluarga yang melaporkan anggota keluarganya terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba tidak dapat di penjara dan wajib mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah,” ungkapnya saat memberikan sambutan.
Selain menggelar sosialisasi warga Kampung Aur juga diberikan pemahaman tentang bahaya penyakit HIV dan Aids dari Kepala Puskesmas Kampung Baru, Dr Erwina Zaini.
Dalam kegiatan penyuluhan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, dibarengi dengan sesi tanya jawab antara warga dengan Polsek Medan Kota.
Salah seorang warga Kampung Aur, Zurni, menanyakan mengapa narkoba dapat beredar dari Rutan dan dulu ada ditangkap enam orang tersangka. Namun, kini 4 orang dilepaskan oleh Polsek Medan Kota.
Kemudian, Kanit Reksrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi menerangkan peredaran narkoba dari dalam rutan dikendalikan bandar sabu yang sudah tertangkap, sehingga dengan komunikasi lewat HP BD tersebut bisa mengatur kembali bisnis narkobanya. Ditambah lagi akibat adanya oknum sipir penjara yang bisa diajak bekerja sama, seperti baru baru ini di Rutan Lubuk Pakam.
“Untuk 6 org yang ditangkap kemudian 4 orang dipulangkan jangan terus kita berpikir yang tidak-tidak. Sebab masa penangkapan narkoba adalah 3×24 jam dan dapat diperpanjang kembali 3×24 jam berarti dalam hal ini 6 hari diberikan waktu kepada penyidik untuk menentukan status dari tangkapan narkoba, empat orang yg dipulangkan tentulah krn tidak terbukti sehingga dipulangkan,” tuturnya.
“Setelah kegiatan ini pihak kepolisian dapat mendirikan Posko Anti Narkoba di Kampug Aur, seperti yang sudah dibuat di Mangkubumi dan di Kampung Kubur. Selain itu kepada pemerintah agar tidak menggusur mereka dari Kampung Aur, seperti yang dilakukanPpemprov DKI ke warga masyarakatnya,” terang tokoh masyarakat Kampung Aur, HM Ridwan Pilliang.
Diakhir kegiatan penyuluhan dilanjutkan pemberian cindera mata dari anggota DPD RI asal Sumut, Drs H Rizal Sirait, kepada ketua karang taruna, Kecamatan Medan Maimun.
(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post