MEDAN, WOL – Sepertinya untuk tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan terasa sulit Hamonangan Riski Pratama (25) warga Porsea, tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Terminal Terpadu Amplas.
Pasalnya, baru dua bulan bebas dari penjara sebagai tahanan narapidana, pemuda pengangguran itu kembali harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Di mana, Hamonangan terlibat kasus penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) bernama Ruan Kruger (18) di Terminal Terpadu Amplas, Rabu (8/6) malam.
Selain itu petugas Polsek Patumbak juga terpaksa melumpuhkannya dengan menembak bagian kakinya karena saat hendak ditangkap petugas pelaku melakukan perlawanan.
“Aku ketangkap menjambret bersama rekannya Fredi Sirait yang berhasil melarikan diri di Terminal Amplas,” ungkap Hamonangan, saat ditemui Waspada Online di Polresta Medan, Kamis (9/6).
Diungkapkan Hamonangan, ia terpaksa menjambret karena tidak memilik pekerjaan usai ke luar dari penjara sekira dua bulan yang lalu karena melakukan tindak penjambretan.
“Khilaf aku bang. Karena tidak punya pekerjaan dan uang makanya aku menjambret lagi,” ungkapnya dengan kondisi kaki dibalut perban bewarna putih usai dilumpuhkan anggota Reskrim Polsek Patumbak dengan timah panas.
Diketahui, aksi perampokan yang dilakukan pelaku saat korban WNA hendak berangkat dari Tuktuk Danau Toba menumpang Bus Sejahtera dan turun di Terminal Amplas sekira pukul 23.00 WIB. Ia yang berencana melanjutkan perjalanan ke Bandara Kuala Namu untuk berangkat ke Kuala Lumpur, coba menumpang becak bermotor (betor).
Karena tidak terjadi kesepakatan harga dengan pabetor, sehingga korban berjalan sendirian ke terminal menuju ke Stasiun Damri Kuala Namu. Tetapi saat di terminal bus Damri sudah tidak ada lagi.
Di saat itulah muncul dua pemuda dan merampas tas ransel korban. Namun korban melawan hingga berhasil mempertahankan tasnya. Tak lama berselang korban pun langsung melaporkan ke Polsek Patumbak.
“Dari laporan korban ke Polsek Patumbak kita langsung melakukan penyelidikan. kebetulan anggota sedang patroli di fly over Amplas hingga dalam satu jam pasca kejadian kita berhasil menangkap tersangka berdasarkan ciri-ciri yang telah kita kenal,” terang Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Diungkapkan Mardiaz, dari tangan tersangka, setelah ditangkap didapat barang bukti dompet berisikan uang Rp1,4 juta, 16 lembar uang dolar Amerika berikut dokumen-dokumen penting lainnya.
“Korban tercatat warga negara Australia kelahiran Pretoria, 03 Oktober 1997 dengan Pasaport Document No: N 9843475 ,76 Outlook cres Bardon, QLD Australia 4065,” terang Kapolresta Medan didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post