JAKARTA,WOL – Kapolri Jenderal Tito Karnavian beranggapan bahwa pemahaman yang ditanamkan kepada TNI adalah menindak sekalipun itu kelompok teroris. Padahal menurut dia, semua tindakan harus dipahami dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
“Disikapi dulu, dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung resiko. Resikonya kalau terjadi perlawanan dari tersangka, maka mungkin akan ada korban, bisa luka, bisa juga meninggal dunia,” kata Tito, Jumat (22/7).
Ia menjelaskan, dalam konteks penegakan hukum, semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka itu harus dipertanggung jawabkan sampai kapan pun. Sehingga, apa yang dilakukan aparat negara harus hati-hati dengan rambu undang-undang tentan HAM.
“Karena UU tentang HAM ini tidak memiliki kadaluwarsa bisa sampe kapan pun, kemudian bisa berlaku retroaktif (surut),” ujar mantan Kepala BNPT ini.
Sehingga, kata Tito, petugas negara, aparat negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah yang secara tata hukum yang berlaku ditingkat nasional itu dapat dibenarkan sesuai aturan.
Misalnya, lanjut Tito, kalau ada perlawanan kemudian dalam rangka pembelaan diri. Selain itu, tersangka meskipun teroris kalau tidak melakukan perlawanan itu tak boleh dilakukan tindakan berlebihan, harus berlandaskan azas proporsional.
“Nah ini anggota-anggota kita perlu berlatih, penegak hukum dilatih untuk itu, untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional. Kalau doktrin dari teman-teman TNI umumnya yang saya pahami kill or to be kill,” tandasnya.
(inilah/data3)
Discussion about this post