
JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipersilakan untuk mengantar anaknya pada hari pertama sekolah.
“Jadi, jika imbauan Mendikbud mengharapkan orangtua mengantar anak di hari pertama sekolah, ya silakan saja orangtua mengantar,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016).
Meski demikian, Sopan mengingatkan, imbauan ini jangan sampai mengganggu kinerja para PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di bagian pelayanan publik.
“Orangtua murid itu bisa suami atau istrinya yang mengantar anak pada hari pertama sekolah. Jadi jangan dimaknai kalau Pak Gubernur melarang, enggak ada itu,” kata Sopan.
Menurut Sopan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok justru memberikan peluang kepada keluarga untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
“Kepada keluarga untuk mengantar silakan, tapi ingat PNS juga punya tanggung jawab, apalagi pelayanan publik sama-sama harus berjalan,” kata Sopan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan Kampanye Hari Pertama Sekolah yang telah dituangkannya dalam Surat Edaran resmi mendapatkan dukungan dari Menpan-RB.
“Nanti Pak Menpan juga akan membuat surat edaran yang memberikan (dispensasi) bukan libur, jadi karyawan yang bekerja dan anaknya mau masuk tahun ajaran baru bisa antar anaknya dulu baru mulai kerja,” kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).
Anies mengatakan pihaknya ingin agar hari pertama sekolah pada tahun ajaran baru ini benar-benar mampu memberikan kesempatan bagi orangtua dan guru untuk berinteraksi. Oleh karena itu, dia juga berharap langkah tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta bagi karyawan mereka.
Discussion about this post