• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Lagi, 22 Pelanggar Syariat Kena Cambuk

7 tahun ago
in Aceh
A A
0
Lagi, 22 Pelanggar Syariat Kena Cambuk

foto: Waspada

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, WOL – Total 22 orang pelanggar syariat Islam berupa maisir (judi) di dijatuhi hukuman cambuk di halaman Masjid Raudhatul Jannah, Pango Raya, Banda Aceh, Senin (15/8).

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menghukum 23 orang yang kedapatan bermain judi, namun satu orang ditunda untuk dieksekusi. Mereka masing-masing melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan di antara pelaku ditemukan barang bukti uang dan alat judi.

RelatedPosts

Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

Selasa, 2023/09/26 21:57
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

Selasa, 2023/09/26 00:41
Partai-Aceh

Yahdi Hasan: Partai Aceh Hasil Momentum Gerakan Aceh Merdeka

Minggu, 2023/09/24 17:05

“Mereka kedapatan main judi togel, judi batu, dan judi online. Karena itu tindak pidana berupa qanun, jadi diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Dia melanjutkan, satu orang pelanggar maisir tidak diberikan hukuman saat ini. Sebab hasil dari pemeriksaan tim dokter, DNA-nya tinggi hampir mencapai 500. Jadi, sambungnya, saran dokter tidak diberikan eksekusi, namun akan dilakukan di lain waktu.

Semua terhukum cambuk dilakukan di muka umum. Mereka telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) qanun Jinayat tentang maisir. Hukuman cambuk dilaksanakan sesuai Qanun No. 7/2013 tentang hukum Jinayat. Yusnardi berharap hukuman tersebut membuat pelaku jera, sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dikatakan, pihaknya akan selalu razia di tempat yang dianggap rawan maksiat dan larangan lainnya yang tidak sesuai syariat Islam. Dia juga mengimbau agar masyarakat juga mengawasi dan melaporkan apabila ada warga lainnya yang melanggar syariat Islam di Banda Aceh.

Meskipun dilanda hujan ringan, hal tersebut tidak menyurutkan niat ratusan masyarakat yang ingin melihat prosesi hukum cambuk berlangsung. Fadli, seorang warga, mengungkapkan dirinya juga ingin mengenali tersangka yang sudah mencemari daerahnya itu.

“Saya cuma ingin lihat wajah-wajah mereka saja, karena dari informasi ada beberapa yang kedapatan bermain judi di daerah ini (Desa Pango),” katanya.(wol/aa/waspada/data2)

Editor: AUSTIN TUMENGKOL

Tags: berita acehberita banda acehDesa Pango Rayahukuman cambukjudi batujudi onlinejudi togelKejari Banda AcehMahkamah Syar'iahmaisirMasjid Raudhatul Jannahpelanggar syariat islamqanun JinayatSatpol PP dan WH Banda AcehSyariat Islamwaspadawaspada onlinewolYusnardi
Previous Post

Jokowi Bakal Berpidato di MPR dan DPR RI Pagi Ini

Next Post

Humas Hermes Bantah Tebang Pohon

Related Posts

Pj-Bupati-Bener-Meriah
Aceh

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

Selasa, 2023/09/26 21:57
Ketua-Komisi-B-DPRK-Simeulue-Hamsipar
Aceh

PDKS Diduga Dikerjasamakan Sepihak, Komisi B DPRK Simeulue: Itu Cacat Hukum!

Selasa, 2023/09/26 00:41
Partai-Aceh
Aceh

Yahdi Hasan: Partai Aceh Hasil Momentum Gerakan Aceh Merdeka

Minggu, 2023/09/24 17:05
Ruko-Terbakar-di-Simeulue
Aceh

Puluhan Ruko di Simeulue Hangus Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 2023/09/24 14:56
Anggota Komisi IV DPR RI, HM. Salim Fakhri, saat membuka bimtek penegakan hukum di Desa Naga Timbul, Aceh Tenggara, Sabtu (23/9). (WOL Photo)
Aceh

Peduli Petani, Anggota DPR RI Gelar Bimtek di Desa Pedalaman Aceh Tenggara

Sabtu, 2023/09/23 19:46
Mantan-Jubir-GAM-Kunjungi-Aceh-Tenggara
Aceh

Mantan Jubir GAM Kunjungi Aceh Tenggara, Ini Tujuannya

Rabu, 2023/09/20 18:40
Next Post
Humas Hermes Bantah Tebang Pohon

Humas Hermes Bantah Tebang Pohon

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    6221 shares
    Share 2488 Tweet 1555
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16435 shares
    Share 6574 Tweet 4109
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3356 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • 1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

    610 shares
    Share 244 Tweet 153

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

Rabu, 2023/09/27 23:56
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

Rabu, 2023/09/27 23:54
Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

27 September 2023
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

27 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.