BANDA ACEH, WOL – Total 22 orang pelanggar syariat Islam berupa maisir (judi) di dijatuhi hukuman cambuk di halaman Masjid Raudhatul Jannah, Pango Raya, Banda Aceh, Senin (15/8).
Sebelumnya, Kejari Banda Aceh menghukum 23 orang yang kedapatan bermain judi, namun satu orang ditunda untuk dieksekusi. Mereka masing-masing melanggar syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan di antara pelaku ditemukan barang bukti uang dan alat judi.
“Mereka kedapatan main judi togel, judi batu, dan judi online. Karena itu tindak pidana berupa qanun, jadi diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Dia melanjutkan, satu orang pelanggar maisir tidak diberikan hukuman saat ini. Sebab hasil dari pemeriksaan tim dokter, DNA-nya tinggi hampir mencapai 500. Jadi, sambungnya, saran dokter tidak diberikan eksekusi, namun akan dilakukan di lain waktu.
Semua terhukum cambuk dilakukan di muka umum. Mereka telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1) qanun Jinayat tentang maisir. Hukuman cambuk dilaksanakan sesuai Qanun No. 7/2013 tentang hukum Jinayat. Yusnardi berharap hukuman tersebut membuat pelaku jera, sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dikatakan, pihaknya akan selalu razia di tempat yang dianggap rawan maksiat dan larangan lainnya yang tidak sesuai syariat Islam. Dia juga mengimbau agar masyarakat juga mengawasi dan melaporkan apabila ada warga lainnya yang melanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Meskipun dilanda hujan ringan, hal tersebut tidak menyurutkan niat ratusan masyarakat yang ingin melihat prosesi hukum cambuk berlangsung. Fadli, seorang warga, mengungkapkan dirinya juga ingin mengenali tersangka yang sudah mencemari daerahnya itu.
“Saya cuma ingin lihat wajah-wajah mereka saja, karena dari informasi ada beberapa yang kedapatan bermain judi di daerah ini (Desa Pango),” katanya.(wol/aa/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post