MEDAN, WOL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), menilai kasus penegakan hukum di Sumut masih tebang pilih.
Pasalnya, hingga saat ini penanganan kasus korban penganiayaan yang dialami Boy dan Arjuna Ginting belum juga mendapat kejelasan dari penegak hukum seperti pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Sebab, hingga kini diduga pelaku penganiayaan EB Cs belum juga dilakukan pemeriksaan.
“Ini jelas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia khususnya Sumatera Utara masih tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Maksudnya penegakan hukum di Sumatera Utara tidak sama antara rakyat kecil dan orang yang memiliki kekuasaan,” terang Direktur PuSHPAÂ Muslim Muis, Jumat (26/8).
Padahal, Muslim mengungkapkan perlakuan yang berat sebelah tersebut telah melanggar UUD Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai Presiden sekalipun harus diperlakukan di hadapan hukum,” tegas Muslim.
Selain itu, Direktur LBH Medan, Surya Adinata, menuturkan dengan tidak adanya perlakuan yang sama oleh aparat penegak hukum terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, maka ke depannya pemilik kekuasaan akan melakukan tindakan yang sama melakukan aksi kekerasan karena tidak ada efek jera.
“Tentunya hal ini akan mencederai seluruh lapisan masyarakat,” terangnya sembari menambahkan penegakan hukum berbagai kasus di Medan acap kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post