MEDAN, WOL – Status hukum Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Nasution, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta, tinggal menunggu gelar perkara. Sebab, alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap.
“Saksi korban dan saksi terlapor sudah diperiksa, alat bukti sudah lengkap. Tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti,†tutur Kasubdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, Kamis (25/8).
Meski alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, namun Frido belum bisa menentukan apakah orang nomor satu di Madina itu langsung ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Kita lihat nanti saja ya, gelar perkaranya dilakukan pekan depan,†terangnya sembari menyebutkan sebelumnya saksi pelapor dinyatakan sakit sehingga tidak bisa hadir saat penyidik memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Namun, sambung Frido, setelah tim dokter memeriksanya akhirnya keterangan sebagaimana yang disebutkan dalam laporan korban sudah berhasil dilakukan.
“Memang, yang bersangkutan (pelapor) sempat sakit. Namun kita mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kesehatannya dan hasil pemeriksaan dokter, pelapor ternyata bisa dimintai keterangan dan akhirnya selesai,†pungkasnya.
Diketahui, Bupati Madina, Dahlan Nasution sudah dua kali diperiksa penyidik Subdit II/Hardabangtah Polda Sumut atas laporan korban Tahjudin Pardosi. Dalam laporan itu, korban menyebut terlapor meminta sejumlah uang kepadanya (korban) untuk keperluan pemenangannya (Dahlan) menjadi Bupati dan akan mengembalikan uang tersebut setelah terlapor jadi bupati.
Sehingga, pada 21 Januari 2013 korban menyerahkan uangnya senilai Rp600 juta (tahap pertama) dan pada 13 Februari 2013 senilai Rp100 juta (tahap kedua). Namun, setelah berhasil menjadi Bupati Madina menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. (wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post