TEBINGTINGGI, WOL – Tertangkap bermain judi dadu, seorang bapak beserta anaknya dan seorang warga lainnya diamankan oleh aparat Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (9/8).
Barang bukti yang diamankan meliputi karpet hitam pink sebagai beberan, satu lembar kertas alat tulis angka-angka tebakan dan tiga buah mata dadu, piring putih hitam merah, dan uang Rp115.000.
Tersangka Tu (55 tahun) dan So (33 tahun) asal Danau Singkarak, Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, bersama Er asal Medan. Berdasarkan informasi, penangkapan terjadi pada Sabtu (6/8) malam di Jalan Danau Singkarak saat ada permainan judi dadu di rumah Tu.
Kini, ketiga pelaku masih terus dimintai keterangan seputar permainan judi tersebut. Permainan judi dadu ini sudah berlangsung selama tiga bulan, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
Penangkapan ketiga tersangka dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala.(wol/aa/waspada/data1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post