• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Razman Arif: Kejatisu Harus Tetapkan Syarfi Hutauruk Jadi Tersangka

Senin, 2016/08/22 23:28
in Uncategorized
A A
0
Razman Arif: Kejatisu Harus Tetapkan Syarfi Hutauruk Jadi Tersangka

WOL Photo/muhammad rizki

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) oleh Pemko Sibolga Tahun 2012, Adely Lis alias Juli Lis meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan, Syarfi Hutauruk, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Medan.

Menurut Razman Arif, dalam kasus tersebut kliennya (Adely Lis) hanya sebagai pemilik lahan yang ditawar oleh Pemko Sibolga menjadi lahan pembangunan rusunawa tersebut. Dan dari hasil BAP yang disampaikan oleh Adely Lis, kepada penyidik dijelaskan bahwa inisiator dari penunjukan lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan adalah Syarfi Hutauruk sendiri.

RelatedPosts

Saipul Jamil Katanya yang Merusak Rumah Tangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya

Saipul Jamil Katanya yang Merusak Rumah Tangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya

Jumat, 2022/06/24 05:48
Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2022: Elsa Akui Perselingkuhannya dengan Ricky?

Sinopsis Ikatan Cinta, 12 Juni 2022: Ricky Tunjukan Bukti Dirinya Ayah Kandung Keysa

Minggu, 2022/06/12 08:08
Jadwal Acara TV  Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022

Jadwal Acara TV  Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022

Minggu, 2022/06/12 02:13

“Jadi herannya kenapa klien kami ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, namun inisiatornya tidak? ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa?,” katanya, Senin (22/8).

Razman Arif berkeyakinan, dalam kasus ini kliennya merupakan korban dari penegakan hukum yang tidak profesional yang diduga dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya terbit sebanyak 2 kali yakni pada 11 Oktober 2013 dengan nomor Prin 40/N.2/FD.1/10/2013 dan pada tahun 2015 lagi muncul dengan nomor 40/N.2/FD.1/10/2015.

“Dalam aspek penegakan hukum untuk 1 pokok perkara hanya dikeluarkan 1 Sprindik, ini bagaimana mungkin ada 2 sprindik dan oleh dua Kajati yang berbeda. Kami meminta, jangan sampai pak Kajatisu yang sekarang terjebak oleh perilaku oknum penyidik yang ada di Kejatisu. Karena ini bisa kami duga menimbulkan aspek negatif dan mengaburkan aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Indikasi keterlibatan langsung Syarfi Hutauruk dalam penentuan lahan yang kemudian berujung pada dugaan korupsi tersebut, menurut Razman juga terlihat dari pengakuan Adely Lis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 63 dimana Adely menyebutkan ia diundang oleh Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, ke kantor Wali Kota untuk meminta agar Adely Lis memberikan lahannya untuk dijual kepada Pemko Sibolga.

“Dalam BAP pada poin 63, berbunyi: saya diundang oleh Pak Wali Kota Sibolga untuk datang ke kantor Wali Kota. dan setibanya di ruangan, sudah banyak orang di sana. lalu, Wali Kota bicara mengatakan pak jul. Jul bantulah saya, saya sudah gagal proyek rusunawa, tolonglah saya dibantu. Kami tawarkan harga Rp950 ribu per meter untuk 7.171 persegi. Totalnya menjadi Rp6,8 miliar,” jelas Razman.

Dalam waktu dekat, Razman Arif mengaku akan menyurati Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kajatisu, dan KPK mengenai keberatan mereka dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka berharap, kliennya bisa dibebaskan dari tudingan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang membuatnya saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta tersebut.(wol/rls/mrz/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Berita MedanPasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiRazman ArifRusunawaRutan Tanjung GustaSibolgaSyarfi HutaurukUU Nomor 20 Tahun 2001Wali Kota Sibolgawaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Setnov: Golkar Sumut Harus Kuatkan Konsolidasi

Next Post

Korban Begal Hanya Membuat Laporan Hilang di Polsek Medan Baru

Related Posts

Saipul Jamil Katanya yang Merusak Rumah Tangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Uncategorized

Saipul Jamil Katanya yang Merusak Rumah Tangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya

Jumat, 2022/06/24 05:48
Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2022: Elsa Akui Perselingkuhannya dengan Ricky?
Uncategorized

Sinopsis Ikatan Cinta, 12 Juni 2022: Ricky Tunjukan Bukti Dirinya Ayah Kandung Keysa

Minggu, 2022/06/12 08:08
Jadwal Acara TV  Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022
Uncategorized

Jadwal Acara TV  Hari Ini Minggu, 12 Juni 2022

Minggu, 2022/06/12 02:13
Kamu Cerdas? Temukan Angka 4 yang Berbeda dalam Waktu 20 Detik
Gaya Hidup

Kamu Cerdas? Temukan Angka 4 yang Berbeda dalam Waktu 20 Detik

Minggu, 2022/06/05 14:35
Pemprov-Sumut-Investasi
Uncategorized

Pemprov Sumut Sambut Baik Investasi Pertanian dan Energi Terbarukan

Rabu, 2022/05/18 19:56
Polrestabes Medan Tangkap 2 Anggota Geng Motor Bacok Warga
Uncategorized

Polrestabes Medan Tangkap 2 Anggota Geng Motor Bacok Warga

Sabtu, 2022/04/30 16:06
Next Post
Korban Begal Hanya Membuat Laporan Hilang di Polsek Medan Baru

Korban Begal Hanya Membuat Laporan Hilang di Polsek Medan Baru

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    18676 shares
    Share 7470 Tweet 4669
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    9369 shares
    Share 3748 Tweet 2342
  • Ammar Zoni Gantikan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Irish Bella Takut Suaminya Direbut

    8932 shares
    Share 3573 Tweet 2233
  • Arya Saloka Masuk RS, Amanda Manopo Malah Nyindir di Medsos: Egois Meninggalkan Ikatan Cinta

    6925 shares
    Share 2770 Tweet 1731
  • Dewi Perssik Curhat Dijelek-jelekkan Ibunya Angga Wijaya: aku kurang sayang gimana?

    7059 shares
    Share 2824 Tweet 1765

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

Minggu, 2022/06/26 21:41
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Dewan-Pers

Dirjen IKP Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Wartawan

Minggu, 2022/06/26 20:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

26 Juni 2022
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.