MEDAN, WOL – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) oleh Pemko Sibolga Tahun 2012, Adely Lis alias Juli Lis meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan, Syarfi Hutauruk, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Medan.
Menurut Razman Arif, dalam kasus tersebut kliennya (Adely Lis) hanya sebagai pemilik lahan yang ditawar oleh Pemko Sibolga menjadi lahan pembangunan rusunawa tersebut. Dan dari hasil BAP yang disampaikan oleh Adely Lis, kepada penyidik dijelaskan bahwa inisiator dari penunjukan lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan adalah Syarfi Hutauruk sendiri.
“Jadi herannya kenapa klien kami ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, namun inisiatornya tidak? ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa?,” katanya, Senin (22/8).
Razman Arif berkeyakinan, dalam kasus ini kliennya merupakan korban dari penegakan hukum yang tidak profesional yang diduga dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya terbit sebanyak 2 kali yakni pada 11 Oktober 2013 dengan nomor Prin 40/N.2/FD.1/10/2013 dan pada tahun 2015 lagi muncul dengan nomor 40/N.2/FD.1/10/2015.
“Dalam aspek penegakan hukum untuk 1 pokok perkara hanya dikeluarkan 1 Sprindik, ini bagaimana mungkin ada 2 sprindik dan oleh dua Kajati yang berbeda. Kami meminta, jangan sampai pak Kajatisu yang sekarang terjebak oleh perilaku oknum penyidik yang ada di Kejatisu. Karena ini bisa kami duga menimbulkan aspek negatif dan mengaburkan aspek penegakan hukum,” ujarnya.
Indikasi keterlibatan langsung Syarfi Hutauruk dalam penentuan lahan yang kemudian berujung pada dugaan korupsi tersebut, menurut Razman juga terlihat dari pengakuan Adely Lis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) poin 63 dimana Adely menyebutkan ia diundang oleh Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, ke kantor Wali Kota untuk meminta agar Adely Lis memberikan lahannya untuk dijual kepada Pemko Sibolga.
“Dalam BAP pada poin 63, berbunyi: saya diundang oleh Pak Wali Kota Sibolga untuk datang ke kantor Wali Kota. dan setibanya di ruangan, sudah banyak orang di sana. lalu, Wali Kota bicara mengatakan pak jul. Jul bantulah saya, saya sudah gagal proyek rusunawa, tolonglah saya dibantu. Kami tawarkan harga Rp950 ribu per meter untuk 7.171 persegi. Totalnya menjadi Rp6,8 miliar,” jelas Razman.
Dalam waktu dekat, Razman Arif mengaku akan menyurati Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Kajatisu, dan KPK mengenai keberatan mereka dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka berharap, kliennya bisa dibebaskan dari tudingan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang membuatnya saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta tersebut.(wol/rls/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post