MEDAN, WOL – Setelah ditunggu tanpa kabar yang pasti, secara tiba-tiba, mantan calon Wali Kota Siantar, Suryani Boru Siahaan yang dilaporkan mantan Bupati Simalungun, Zulkarnaen Damanik dalam kasus dugaan penipuan Rp607.000.000,- muncul di gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
Dengan menaiki mobil fortuner warna gelap, wanita berusia 50 tahun yang mengenakan baju terusan bermotif batik warna kecoklatan itu tiba di Mapoldasu, Jumat (16/9) sekira pukul 16.50 WIB.
Dengan tersenyum simpul, wanita berambut sebahu itu menyahut dan menyalam Zulkarnaen Damanik, yang duduk menunggu di kursi tamu dekat pintu utama gedung Ditreskrimum Poldasu.
Setelah menanya kabar yang melaporkan dia (Zulkarnaen Damanik red), wanita setinggi semampai itu langsung masuk ke ruang penyidik Subdit II/Harda-Bangtah di lantai I dekat ruang kerja Dirreskrimum Poldasu. Tak lama kemudian, Zulkarnaen Damanik menyusul masuk ke dalam untuk selanjutnya dilakukan konfrontir.
“Sesuai surat undangan konfrontir, waktunya pukul 09.00 WIB, namun Suryanti Boru Siahaan tidak datang tanpa ada konfirmasi alasan ketidak hadirannya. Rupanya, dia tiba-tiba menelpon penyidik akan datang sekira pukul 17.00 WIB,” tutur Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang kepada wartawan.
Dikatakan, Suryani bukan dijemput paksa namun dia menelepon akan datang sore. “Kita sempat juga kecewa karena tidak ada kabar dari Suryani apalagi pelapor (Zulkarnaen Damanik) sudah datang ke Poldasu. Namun, akhirnya Suryani datang setelah ditunggu dengan waktu yang tidak pasti,” sebut Frido.
Mantan Kasubdit II/Indag Ditreskrimsus Poldasu itu mengatakan, antara pelapor dengan terlapor sedang menjalani konfrontir.
“Setelah dilakukan konfrontir, selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Suryani Boru Siahaan,” kata Frido. Hingga saat ini, status Suryani masih terlapor sehingga belum ada rencana penahanan.
Sementara Zulkarnaen Damanik mengaku melaporkan Suryani Boru Siahaan Spsi Mps, dengan bukti laporan No: STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp607 juta.
Zulkarnaen Damanik mengatakan, saat proses pencalonan Wali Kota Siantar periode 2015-2020, terlapor meminjam uang Rp607 juta untuk biaya Pilkada, dengan perjanjian akan dibayar tanggal 15 Mei 2015. Namun, tiba waktu yang dijanjikan, justru Suryani membayar utangnya dengan cek yang ketika dicairkan ternyata pok (cek kosong). Merasa ditipu, Zulkarnaen mengadukan Suryani ke Poldasu.(wol/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post