JAKARTA, WOL – Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof Emil Salim, menegaskan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
“KEL ini merupakan kawasan strategis nasional. KEL diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, KEL harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.
Emil Salim hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.
Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat. Emil yang juga Guru Besar Universitas Indonesia hadir ke persidangan sebagai saksi ahli.
Selain Prof Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Dr Syahrul (dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh). Dalam keterangannya, Emil Salim menyebutkan bahwa pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sudah lama diperjuangkan mulai tahun 1920.
“Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati,†kata Prof Emil.
Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Prof. Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial, dan geopolitik.
“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Dr Syahrul yang menyebutkan KEL merupakan kawasan penting yang harus diproteksi. Dikatakan, KEL memang tidak identik dengan kawasan lindung, suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya.
Sebelumnya, Nurul Ikhsan selaku koordinator tim kuasa hukum GeRAM mengatakan kliennya menggugat Mendagri karena dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh. Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tanpa memasukkan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.(wol/aa/rls/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post