• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Kawasan Ekosistem Leuser Harus Masuk RTRW Aceh

7 tahun ago
in Aceh
A A
0
Kawasan Ekosistem Leuser Harus Masuk RTRW Aceh

foto: istimewa

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof Emil Salim, menegaskan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

“KEL ini merupakan kawasan strategis nasional. KEL diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, KEL harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

RelatedPosts

Ilustrasi-Dana-Misterius-Rupiah

Diduga Menyimpang, Berkas Pengelolaan Dana ZIS Diperiksa di Agara

Minggu, 2023/06/04 14:24
Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Sabtu, 2023/06/03 22:07
Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

Sabtu, 2023/06/03 21:58

Emil Salim hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat. Emil yang juga Guru Besar Universitas Indonesia hadir ke persidangan sebagai saksi ahli.

Selain Prof Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Dr Syahrul (dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh). Dalam keterangannya, Emil Salim menyebutkan bahwa pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sudah lama diperjuangkan mulai tahun 1920.

“Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati,” kata Prof Emil.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Prof. Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial, dan geopolitik.

“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Dr Syahrul yang menyebutkan KEL merupakan kawasan penting yang harus diproteksi.  Dikatakan, KEL memang tidak identik dengan kawasan lindung, suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya.

Sebelumnya, Nurul Ikhsan selaku koordinator tim kuasa hukum GeRAM mengatakan kliennya menggugat Mendagri karena dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh. Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tanpa memasukkan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.(wol/aa/rls/data2)

Editor: AUSTIN TUMENGKOL

Tags: berita acehberita KELDr SyahrulGerakan Rakyat Aceh MenggugatGERAMGubernur AcehKawasan Ekosistem LeuserKetua DPR Acehmantan Menteri Lingkungan Hiduppengadilan negeri jakarta pusatProf Emil SalimQanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW AcehRencana Tata Ruang WilayahRTRWRTRW Acehwaspada onlinewol
Previous Post

Poldasu Ringkus 7 Pelaku Penggelapan Inti Buah Sawit

Next Post

JK: Ada Kemungkinan Arcandra Kembali

Related Posts

Ilustrasi-Dana-Misterius-Rupiah
Aceh

Diduga Menyimpang, Berkas Pengelolaan Dana ZIS Diperiksa di Agara

Minggu, 2023/06/04 14:24
Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan
Aceh

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Sabtu, 2023/06/03 22:07
Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara
Aceh

Diduga Depresi, Seorang Petani Tewas Gantung Diri di Agara

Sabtu, 2023/06/03 21:58
Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi
Aceh

Kapolres Simeulue Turun Langsung Gotong-royong di Gedung Pers, Wartawan Apresiasi

Sabtu, 2023/06/03 19:11
Kapolres, Sekda dan Wartawan Gotong-royong di Gedung Pers Simeulue
Aceh

Kapolres, Sekda dan Wartawan Gotong-royong di Gedung Pers Simeulue

Sabtu, 2023/06/03 16:01
Wisata-Rafting-Agara
Aceh

Destinasi TNGL di Aceh Tenggara Mendunia, Wisata Rafting Cocok Buat Uji Nyali

Kamis, 2023/06/01 19:36
Next Post
Paspor Amerika Serikat Arcandra Tahar Beredar di Medsos

JK: Ada Kemungkinan Arcandra Kembali

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171559 shares
    Share 68624 Tweet 42890
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62829 shares
    Share 25132 Tweet 15707
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    11419 shares
    Share 4568 Tweet 2855

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

Selasa, 2023/06/06 12:45
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Program CSR PT Inalum Ekowisata Mangrove Raih Penghargaan Energy and Basic Materials dari B-Universe

Selasa, 2023/06/06 10:52
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

De Gea akan Perpanjang Kontrak di MU

6 Juni 2023
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

6 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.